Kadin Sultra Desak Pengesahan Perda TJSLP: Kunci Atasi Manipulasi dan Ketidakjelasan Anggaran CSR Tambang

Ketgam: Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Kadin Sultra, Supriadi, saat menjadi pembicara dalam FGD Raperda TJSLP di Kendari, Selasa (18/11/2025).

TINDO.ID | KENDARI Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan dukungan penuh dan mendesak percepatan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).

Regulasi ini dinilai mendesak sebagai instrumen pengawasan eksternal untuk memastikan pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR), khususnya pada sektor pertambangan, berjalan transparan, terukur, dan tepat sasaran.

​Dukungan kritis ini disampaikan Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Kadin Sultra, Supriadi, saat menjadi pembicara dalam Focus Group Discussion (FGD) pembahasan Raperda TJSLP di Kendari, Selasa (18/11/2025).

Kelemahan Pengawasan dan Potensi Manipulasi Laporan

​Supriadi menegaskan bahwa kehadiran Raperda TJSLP sangat krusial mengingat pengaturan CSR selama ini belum berjalan optimal. Menurutnya, pengelolaan CSR masih sepenuhnya diserahkan kepada perusahaan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tanpa mekanisme pengawasan eksternal yang jelas.

​“CSR ini kan dikelola perusahaan sendiri. Lalu siapa yang mengawasi? Tidak ada. Nah, Perda inilah yang akan menjadi instrumen pengawasan, sekaligus memastikan adanya transparansi dalam pengelolaan CSR,” tegas Supriadi.

​Ia menjelaskan bahwa laporan pertanggungjawaban CSR merupakan syarat penting dalam pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh perusahaan tambang ke Kementerian ESDM. Tanpa pengawasan memadai, potensi manipulasi laporan selalu terbuka lebar.

Tuntut Standar Anggaran dan Sanksi Tegas

​Selain isu pengawasan, Supriadi menyoroti belum adanya ketentuan baku terkait besaran anggaran CSR yang wajib dialokasikan perusahaan. Padahal, setiap investasi harus sejalan dengan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, yakni kekayaan alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, yang mencakup perhatian terhadap kondisi sosial, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat di wilayah operasi.

​“Sayangnya, realita di berbagai wilayah pertambangan masih menunjukkan ketimpangan kesejahteraan masyarakat setempat,” ujarnya.

​Kadin Sultra mengusulkan beberapa poin kunci yang harus diatur secara tegas dalam Raperda TJSLP:

Penetapan Standar Anggaran: Mengatur standar nominal atau persentase anggaran CSR yang wajib dikeluarkan perusahaan.

Kewajiban Transparansi: Mewajibkan perusahaan mengunggah laporan pertanggungjawaban CSR ke sistem OSS (Online Single Submission) sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Sanksi Berlapis: Mencantumkan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak patuh, mulai dari teguran, sanksi administrasi, hingga pencabutan izin.

Fokus Program dan Tolak Rekomendasi RKAB

​Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tata kelola CSR harus terarah dan tidak lagi berbentuk uang tunai, tetapi melalui program yang secara langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

​Supriadi juga memberikan penekanan keras kepada Pemerintah Daerah: apabila perusahaan mengajukan RKAB tanpa melampirkan laporan CSR yang dipersyaratkan, Pemerintah Daerah harus menolak rekomendasi perpanjangan RKAB tersebut.

​“Kalau sudah berulang kali tidak patuh, harus ada opsi pencabutan izin. Untuk apa datang berinvestasi di daerah kita kalau mengelola CSR saja tidak bisa, sementara pembangunan masyarakat tidak berjalan?” tutupnya.

​Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *