TINDO.ID | KONAWE – Polemik perubahan status sejumlah eks kepala sekolah di Kabupaten Konawe terus berkembang dan kini memasuki babak baru yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
Tidak hanya terkait perubahan data tanpa dasar hukum yang jelas, namun juga muncul dugaan penyimpangan dalam penugasan aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam pengelolaan sistem pendidikan.
Kuasa hukum para eks kepala sekolah, Dicky Tri Ardiyansyah, S.H, mengungkapkan adanya temuan yang mengindikasikan pengelolaan admin Kelompok Kerja Data Pendidikan (KK Datadik) atau Dapodik tingkat kabupaten diduga dilakukan oleh seorang ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ironisnya, ASN tersebut secara administratif tercatat sebagai guru di salah satu sekolah menengah pertama (SMP). Namun dalam praktiknya, yang bersangkutan diduga tidak menjalankan tugas mengajar selama kurang lebih dua tahun, dan justru bertugas di Dinas Pendidikan sebagai admin Dapodik hanya berdasarkan nota tugas.
“Jika informasi ini benar, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan kepegawaian PPPK, yang pada prinsipnya tidak memperbolehkan perpindahan tugas di luar formasi yang telah ditetapkan tanpa prosedur yang sah,” ujar Dicky dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/4/2026).
Temuan ini memunculkan pertanyaan serius terkait tata kelola pemerintahan di sektor pendidikan. Pasalnya, seseorang yang secara administratif tidak memiliki posisi struktural di Dinas Pendidikan justru diduga memegang peran strategis dalam pengelolaan sistem data yang berdampak langsung pada status jabatan ASN lainnya.
Menurut Dicky, kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik administrasi yang tidak tertib, di antaranya perubahan status ASN tanpa Surat Keputusan (SK) yang sah, penggunaan sistem sebagai dasar utama pengambilan keputusan, serta pengelolaan sistem oleh pihak yang status kepegawaiannya dinilai tidak sesuai.
Ia menegaskan bahwa dalam negara hukum, setiap tindakan pemerintahan harus dilandasi kewenangan yang sah, prosedur yang benar, serta dilakukan oleh pejabat yang berkompeten.
“Jika dugaan ini terbukti, maka tidak hanya terjadi maladministrasi, tetapi juga berpotensi mengarah pada penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin ASN, hingga kerugian negara apabila terdapat pembayaran gaji tanpa pelaksanaan tugas yang semestinya,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, pihaknya berencana memperluas objek laporan ke Ombudsman RI, mengkaji pelaporan ke instansi pengawas kepegawaian, serta mengintegrasikan temuan tersebut dalam gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai bagian dari dugaan cacat prosedur yang lebih luas.
Dicky juga mengingatkan bahwa digitalisasi pemerintahan tidak boleh dijadikan tameng untuk menutupi praktik administrasi yang tidak sah.
“Sistem hanyalah alat, bukan sumber kewenangan. Ketika sistem dikelola oleh pihak yang tidak tepat dan digunakan tanpa dasar hukum, maka yang terjadi bukan lagi kesalahan teknis, melainkan kegagalan tata kelola pemerintahan,” pungkasnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe, Dr. Suriyadi, S.Pd, M.Pd, MH saat dikonfirmasi membenarkan keberadaan operator Dapodik berinisial MI tersebut. Kata dia, Guru PPPK tersebut bertugas di Dinas P dan K berdasarkan nota tugas.
“Dia bertugas sebagai operator Dapodik berdasarkan nota tugas,” jelasnya.
Laporan: Redaksi













