5.000 Liter Solar Diduga Ilegal Diamankan, Hiswana Migas Sultra Tegaskan Bukan Anggotanya

Ketgam: Ilustrasi kendaraan transportir BBM

TINDO.ID | KENDARI – Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara mengamankan mobil tangki milik PT Belinda Royal Industri yang diduga mengangkut 5.000 liter Solar bersubsidi secara ilegal.

BBM tersebut diduga berasal dari pengepul dan rencananya akan dikirim untuk kebutuhan industri.

Ketua Hiswana Migas DPC IV Sultra, Fahd Atsur, menegaskan perusahaan itu bukan anggota Hiswana Migas dan tidak memiliki kemitraan resmi dengan Pertamina.

Menurutnya, transportir resmi Pertamina berada di bawah pengawasan berlapis, berbeda dengan perusahaan pemegang Izin Niaga Umum (INU) yang izinnya diterbitkan kementerian.

“Memuat Solar bersubsidi untuk industri adalah pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi,” tegas Fahd.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencatut nama Hiswana Migas dalam aktivitas yang melanggar hukum.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *