TINDO.ID | KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menegaskan bahwa penahanan terhadap tiga warga Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, masing-masing berinisial HR (46), HB (42), dan DD (20), bukan merupakan bentuk kriminalisasi sebagaimana tudingan yang beredar di sejumlah media lokal.
Ketiganya ditahan setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama saat aksi unjuk rasa di Kecamatan Routa beberapa waktu lalu. Demonstrasi tersebut diketahui menuntut percepatan pembangunan smelter oleh PT SCM.
Penegasan itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo melalui Ps Kasubdit I Ditreskrimum, Kompol Dedy Hartoyo, didampingi Kanit III Iptu Jabrudin, saat memberikan keterangan kepada awak media di kantornya, Kamis (21/5/2026).
“Tidak ada kriminalisasi. Kami bekerja berdasarkan fakta-fakta hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah memenuhi dua alat bukti, baik syarat formil maupun materil, termasuk syarat objektif dan subjektif sebagai dasar penanganan perkara,” ujar Kompol Dedy Hartoyo.
Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari pengaduan yang diterima pada 23 Desember 2025. Setelah laporan diterima, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengundang pihak teradu untuk klarifikasi. Namun, para terlapor dinilai tidak kooperatif.
Selanjutnya, pada 25 Januari 2026, pelapor resmi membuat laporan polisi dengan Nomor: LP/B/47/I/2026/SPKT/POLDA SULTRA terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dan/atau pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 dan/atau Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan barang bukti, hingga gelar perkara. Semua proses dilakukan sesuai SOP,” jelasnya.
Kompol Dedy menambahkan, ketiga tersangka resmi ditahan sejak 19 Mei 2026. Mereka dijerat Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dan/atau Pasal 521 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kami juga memiliki bukti visual berupa video yang menunjukkan dugaan tindakan pengrusakan di lokasi kejadian. Barang bukti tersebut sudah diamankan dan disita oleh penyidik,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit III Ditreskrimum Polda Sultra, Iptu Jabrudin, menyebut para tersangka tidak kooperatif selama proses penyelidikan maupun penyidikan berlangsung.
“Pada saat proses penyelidikan dan penyidikan, mereka tidak kooperatif. Setelah dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka serta pemanggilan resmi sebagai tersangka, barulah mereka hadir,” ungkapnya.
Ia juga menyebut penyidik sempat mendatangi wilayah Routa untuk melakukan pemeriksaan di tingkat penyidikan, termasuk berkoordinasi dengan Polsek Routa. Namun, para terlapor disebut tidak memenuhi panggilan penyidik.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, isu kriminalisasi yang berkembang di sejumlah media turut dikaitkan dengan persoalan tanah masyarakat adat. Padahal, aksi demonstrasi di Kecamatan Routa sebelumnya lebih banyak menyoroti tuntutan percepatan pembangunan smelter dibanding persoalan sengketa tanah adat.
Laporan: Redaksi













