TINDO.ID | KENDARI – Konsorsium Insan Pergerakan (KIP) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta seluruh pihak menghormati mekanisme dan kewenangan kelembagaan dalam menyikapi proses pergantian Ketua DPRD Sultra.
Sekretaris KIP Sultra, Harbiansyah, menegaskan bahwa posisi sebagai anggota DPRD dan jabatan sebagai Ketua DPRD memiliki mekanisme yang berbeda. Menurutnya, seseorang dapat memperoleh mandat rakyat melalui Pemilihan Umum (Pemilu) untuk menjadi anggota DPRD, sementara penentuan pimpinan DPRD berkaitan dengan kewenangan partai politik.
“Memang benar Bapak Tariala dipilih melalui Pemilu untuk menjadi anggota DPRD. Tetapi perlu dipahami bahwa penentuan seseorang untuk menduduki jabatan Ketua DPRD memiliki mekanisme tersendiri dan berkaitan dengan kewenangan partai politik,” tegas Harbiansyah.
Ia mengatakan, partai politik memiliki hak dan kewenangan menentukan kader yang akan ditugaskan menduduki posisi pimpinan DPRD, sepanjang keputusan tersebut ditempuh berdasarkan mekanisme internal partai dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, kata Harbiansyah, apabila partai politik memutuskan melakukan pergantian kader dari posisi Ketua DPRD, keputusan tersebut harus dihormati selama seluruh tahapan prosesnya telah ditempuh sesuai aturan.
“Kalau partai memutuskan untuk melakukan pergantian, maka itu merupakan bagian dari kewenangan partai. Yang harus kita pastikan adalah apakah proses tersebut dilakukan sesuai aturan atau tidak. Kalau sesuai mekanisme, maka tidak ada alasan bagi pihak lain untuk melakukan intervensi terhadap kewenangan tersebut,” ujarnya.
KIP Sultra juga meminta dinamika terkait pergantian Ketua DPRD Sultra tidak diarahkan menjadi persoalan antarindividu maupun antarkelompok. Menurut Harbiansyah, persoalan tersebut harus dilihat secara objektif dan ditempatkan dalam koridor aturan serta mekanisme kelembagaan.
Ia menegaskan, aspirasi masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, penyampaian aspirasi tidak serta-merta dapat menggugurkan kewenangan partai politik maupun mekanisme kelembagaan yang telah diatur.
“Kami menghormati siapa pun yang menyampaikan aspirasi. Tetapi penyampaian aspirasi harus tetap ditempatkan dalam aturan yang berlaku. Jangan sampai aspirasi dijadikan alasan untuk mengintervensi kewenangan partai atau lembaga yang memiliki mandat secara konstitusional,” katanya.
Harbiansyah menambahkan, KIP Sultra tidak berada pada posisi untuk membela ataupun menjatuhkan figur tertentu dalam polemik tersebut.
“Kami tidak sedang membela La Ode Tariala dan tidak pula membela partai. Sikap kami jelas, setiap proses pergantian pimpinan DPRD harus berjalan berdasarkan aturan, mekanisme, transparansi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
KIP Sultra selanjutnya mendorong seluruh pihak menunggu dan menghormati proses resmi yang sedang berjalan. Jika terdapat pihak yang menilai proses pergantian tersebut mengandung pelanggaran, keberatan dinilai lebih tepat disampaikan melalui jalur hukum dan mekanisme kelembagaan yang tersedia.
“Jangan membangun polemik berdasarkan asumsi. Kalau ada yang menganggap prosesnya tidak sesuai aturan, silakan buktikan melalui jalur yang tepat. Tetapi kalau seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan, maka semua pihak harus menghormati keputusan tersebut,” lanjut Harbiansyah.
Menurut KIP Sultra, substansi persoalan bukan semata-mata mempertahankan atau mengganti figur tertentu, melainkan memastikan proses pergantian pimpinan DPRD Sultra berlangsung secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bagi kami, persoalannya sederhana. Bapak La Ode Tariala tetap merupakan anggota DPRD yang dipilih melalui Pemilu. Namun, jabatan Ketua DPRD memiliki mekanisme penetapan tersendiri. Jika partai menggunakan kewenangannya sesuai aturan untuk melakukan pergantian, maka keputusan tersebut harus dihormati,” pungkas Harbiansyah.
Laporan: Redaksi













