Dugaan Pencemaran Nama Baik, Anggota DPRD Konawe HWD Laporkan IR ke Polda Sultra 

Tim Hukum HWD saat bertandang ke Polda Sultra melaporkan IR atau dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik

TINDO.ID | KENDARI Anggota DPRD Kabupaten Konawe berinisial HWD melalui kuasa hukumnya secara resmi melaporkan seorang pria berinisial IR ke Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kamis 11 September 2025.

Laporan tercatat dengan Nomor: TBL/615/IX/2025/Ditreskrimsus

Dalam perkara ini, legislator Konawe itu menunjuk Law Firm Adv. Aspin, SH, MH dan Associates sebagai kuasa hukum dan melaporkan kasus tersebut di Polda Sultra.

Saat dikonfirmasi, Adv. Aspin membenarkan pelaporan tersebut. Kata dia, pihaknya telah mewakili HWD untuk melaporkan IR atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

“Kami telah melaporkan dugaan tindak pidana ITE berupa pencemaran nama baik yang terjadi di media sosial WhatsApp sekitar September 2025. Dugaan itu dilakukan oleh terlapor berinisial IR,” jelas Aspin.

Menurutnya, langkah hukum ini ditempuh agar persoalan tersebut menjadi jelas dan tidak lagi menimbulkan isu yang dapat merugikan kliennya.

“Karena terlapor sudah menuduh melalui pamflet yang disebar di Group WhatsApp bahwa klien kami memalsukan Ijazah, maka tuduhan itu akan diuji di depan hukum,” tegasnya.

Aspin menambahkan, pihaknya berharap kasus ini dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku sehingga publik dapat mengetahui kebenaran yang sesungguhnya.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *