Gubernur Sultra Tetapkan Jemi Safrul Imran sebagai PAW Anggota DPRD Konawe

TINDO.ID | KONAWE – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, secara resmi menetapkan Jemi Safrul Imran sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Konawe periode 2024–2029.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/498 Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Konawe. SK itu ditetapkan pada 24 November 2025 dan ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Setprov Sultra, Syafril, SH., M.Hum.

Dalam ketentuan SK tersebut, pelantikan dan pengucapan sumpah/janji Jemi S. Imran sebagai Anggota DPRD Konawe dijadwalkan paling lambat 60 hari sejak surat keputusan diterima oleh Sekretariat DPRD.

Sebagai informasi, Jemi S. Imran ditunjuk sebagai PAW dari Partai Gerindra untuk menggantikan almarhum H. Rustam, yang meninggal dunia saat masih aktif menjabat sebagai Anggota DPRD Konawe.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *