Geruduk Kejagung, Mahasiswa Desak Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Kontraktor Tambang dalam Skandal ‘Dokumen Terbang’ PT AMIN

TINDO.ID | JAKARTA – Gelombang desakan untuk penuntasan dugaan korupsi pertambangan terus bergulir.

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH) dan Koalisi Aktivis Nasional Indonesia (KASINDO) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Jakarta Selatan, pada Jumat (2/5/2025).

Aksi ini bertujuan mendesak Kejagung RI untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kontraktor pertambangan yang beroperasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Kurnia Teknik Jayatama (KTJ) dan eks PT. Pandu Citra Mulia (PCM).

Para kontraktor tersebut diduga kuat terlibat dalam skandal korupsi pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugrah (AMIN) terkait penggunaan dokumen terbang.

Ketua Umum IMPH, Rendy Salim, dalam orasinya mengungkapkan adanya dugaan kuat keterlibatan sejumlah nama dalam praktik ilegal tersebut.

“Kami mengidentifikasi beberapa inisial kontraktor pertambangan yang kami duga keras terlibat dalam penggunaan dokumen terbang PT. AMIN, yakni DW, ARL, MD, H.MN, BGS, dan RSL. Keenam nama ini diduga beroperasi di wilayah IUP PT. KTJ dan eks PT. PCM,” ujarnya dengan lantang.

Lebih lanjut, Rendy Salim menegaskan,
“Oleh karena itu, kami menuntut pihak Kejagung RI untuk segera memanggil dan memeriksa para kontraktor tersebut. Kami memiliki keyakinan kuat bahwa mereka memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi pertambangan PT. AMIN melalui praktik penggunaan dokumen terbang,”lanjutnya.

Senada dengan IMPH, Ketua Umum KASINDO, Nabil Dean, juga menyoroti dugaan aktor intelektual di balik praktik pertambangan ilegal di wilayah eks PT. PCM.

“Kami juga mendesak Kejagung RI untuk menetapkan saudara EK sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang kami himpun, saudara EK diduga kuat menjadi aktor utama dalam aktivitas pertambangan ilegal di wilayah eks PT. PCM,” ungkap Nabil Dean kepada awak media.

Nabil Dean menambahkan, indikasi keterlibatan EK semakin kuat dengan adanya dugaan pemungutan royalti sebesar $5 per metrik ton kepada para kontraktor pertambangan yang beroperasi di wilayah eks IUP PT. PCM.

“Tindakan pemungutan royalti ilegal ini jelas merupakan pelanggaran hukum dan harus ditindak tegas oleh Kejagung RI,” tegasnya.

Menutup aksinya, Nabil Dean menekankan pentingnya peran aktif Kejagung RI dalam mengawal kasus korupsi pertambangan PT. AMIN yang saat ini tengah bergulir di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).

“Kami berharap Kejagung RI tidak hanya menyerahkan penanganan kasus ini kepada Kejati Sultra. Keterlibatan Kejagung sangat krusial untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan transparan, adil, dan tidak ada intervensi dari pihak manapun,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Tim Redaksi media ini masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak terkait.***

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *