Demo di Kantor Bupati, GEMPAR Minta Tambang Pasir Konawe Dibuka Kembali Secara Legal

Demo di Kantor Bupati

TINDO.ID | KONAWE – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pengawal Pembangunan Rakyat (GEMPAR) mendatangi Kantor Bupati Konawe, Rabu (17/6/2026), untuk menyuarakan tuntutan terkait penutupan aktivitas penambangan pasir di Sungai Konaweeha.

Dalam aksinya, massa meminta Pemerintah Kabupaten Konawe segera mengambil langkah konkret agar aktivitas penambangan pasir rakyat dapat kembali berjalan melalui mekanisme yang legal dan sesuai aturan perundang-undangan.

Juru bicara GEMPAR, Ilham Killing, menegaskan bahwa penutupan aktivitas penambangan pasir telah memukul perekonomian masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari sektor tersebut.

“Mulai dari penambang, buruh harian, sopir angkutan hingga pelaku usaha kecil terdampak. Karena itu kami meminta pemerintah segera menghadirkan solusi,” ujarnya.

Menurut GEMPAR, solusi yang paling memungkinkan adalah percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) agar masyarakat dapat bekerja secara legal dan berkelanjutan.

Aksi demonstrasi tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Konawe, Dr. Ferdinand, SP., MH., yang menyatakan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti seluruh aspirasi masyarakat.

Ferdinand mengatakan, Pemda Konawe akan segera menggelar rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), DPMPTSP, ESDM, serta pihak terkait lainnya untuk membahas langkah penyelesaian persoalan penambangan pasir.

“Seluruh aspirasi masyarakat akan kami laporkan kepada Bupati Konawe untuk selanjutnya dibahas bersama Forkopimda dan instansi terkait agar diperoleh solusi yang terbaik,” katanya.

Dari hasil dialog tersebut, terdapat sejumlah poin kesepakatan, di antaranya Pemda Konawe akan memfasilitasi proses perizinan sesuai kewenangan yang dimiliki, menyurati Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terkait dampak kelangkaan pasir, serta mendorong pembentukan tim percepatan perizinan.

Pemerintah daerah juga menilai persoalan penambangan pasir tidak hanya berdampak terhadap masyarakat penambang, tetapi juga terhadap sektor pembangunan dan kebutuhan material konstruksi di wilayah Konawe dan sekitarnya.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *