Drama Pilwalkot Palopo: Dua Kali Menang, Akhmad Syarifuddin Kembali Dihantam Gugatan di MK

Ketgam: Akhmad Syarifuddin saat diminta mengkonfirmasi surat di hadapan yang mulia Hakim Konstitusi di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jumat (4/7). Foto:  Humas MK/Teguh

TINDO.ID | JAKARTA Kontestasi Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo 2024 berlangsung penuh dinamika. Akhmad Syarifuddin, Calon Wakil Wali Kota yang awalnya berpasangan dengan Trisal Tahir sebagai Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 4, berhasil meraih suara terbanyak. Namun, kemenangan tersebut tidak bertahan lama.

Paslon Nomor Urut 2, Farid Kasim-Nurhaenih, menggugat hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Dalam putusannya, MK menyatakan Trisal Tahir didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat sebagai calon, khususnya terkait ijazah pendidikan menengah atas.

Mahkamah pun memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dan memberi kesempatan partai politik pengusung untuk mencalonkan pasangan baru tanpa mengikutsertakan kembali Trisal Tahir. Alhasil, Paslon Nomor Urut 4 digantikan oleh pasangan Naili-Akhmad Syarifuddin.

Dalam PSU, hasilnya kembali mengunggulkan Akhmad Syarifuddin. KPU mencatat perolehan suara sebagai berikut:

Paslon 1 Putri Dakka–Haidir Basir: 269 suara

Paslon 2 Farid Kasim–Nurhaenih: 35.058 suara

Paslon 3 Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta: 11.021 suara

Paslon 4 Naili–Akhmad Syarifuddin: 47.349 suara

Namun, drama belum berakhir. Kali ini, Paslon Nomor Urut 3 Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta mengajukan gugatan PHPU ke MK, dengan dalil bahwa Akhmad Syarifuddin tidak jujur menyampaikan statusnya sebagai mantan terpidana.

Status Terpidana Jadi Sorotan

Dalam sidang MK pada Jumat (4/7/2025), Akhmad Syarifuddin hadir langsung dan menyampaikan pembelaannya. Ia menyatakan bahwa putusan hukum yang pernah dijalaninya pada 2018 berupa pidana percobaan 4 bulan, tidak termasuk dalam kategori yang diwajibkan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada untuk diumumkan secara terbuka kepada publik.

Atas dasar itu, ia mengajukan permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri, dan bukan sebagai mantan terpidana yang harus menyertakan dokumen pendukung sesuai ketentuan KPU.

“Kami menilai bahwa kasus yang saya alami tidak termasuk dalam kategori tindak pidana dengan ancaman 5 tahun ke atas. Maka syarat yang kami penuhi adalah sesuai dengan keyakinan kami,” ujar Akhmad di hadapan Majelis Hakim MK dalam Perkara Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Surat keterangan dari pengadilan itu kemudian digunakan untuk melengkapi berkas pencalonannya.

Ketentuan Hukum yang Diabaikan?

Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada mensyaratkan bahwa calon kepala daerah tidak pernah dipidana atau jika pernah, wajib mengumumkan statusnya secara jujur dan terbuka. Norma ini ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019 dan diperkuat dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mewajibkan mantan terpidana menyerahkan sejumlah dokumen, termasuk surat pernyataan terbuka melalui media massa.

Akhmad mengakui, dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), ia disebut pernah dijerat Pasal 187 ayat (2) UU Pilkada, yang berkaitan dengan tindak pidana politik uang.

Hakim Saldi Isra: “Mengapa Bawaslu dan KPU Luput?”

Wakil Ketua MK Saldi Isra mempertanyakan kelalaian penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu dan KPU, yang tidak mengkaji lebih dalam isi SKCK dan menerima begitu saja surat keterangan dari pengadilan.

“Kalau sudah jelas dalam SKCK ada pasal pidana, masa tidak diteliti lebih lanjut, lalu langsung mengaminkan surat tidak pernah dipidana?” kritik Saldi dalam persidangan.

Sidang tersebut menjadi sidang terakhir perkara ini. Saldi menyampaikan bahwa Mahkamah akan melanjutkan pembahasan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Para pihak pun diminta menunggu putusan akhir dari MK.

Laporan: Humas MK RI
Editor: Redaksi

Catatan: Berita ini telah terbit di Web Resmi Mahkamah Konstitusi (https://www.mkri.id) dengan Judul:

Kronologi Mantan Terpidana Jadi Calon Wakil Wali Kota Palopo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *