KPK Tahan Tiga Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Proyek RSUD Kolaka Timur

Keterangan gambar: Yasin, Hendrik, dan Aswin saat resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur.

TINDO.ID | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencatat perkembangan penting dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim). Tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Senin (24/11/2025).

Ketiganya adalah Yasin, ASN pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara; Hendrik Permana, ASN pada Kementerian Kesehatan; serta Aswin Griksa, Direktur Utama PT Griksa Cipta.

Pengumuman penetapan dan penahanan tersangka disampaikan langsung oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan, hari ini KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka,” ujar Asep.

Kasus ini bermula pada 2023, ketika Hendrik Permana diduga berperan sebagai perantara dalam meloloskan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk sejumlah daerah dengan imbalan fee sebesar dua persen dari total pagu anggaran.

Pada Agustus 2024, Hendrik bertemu dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan RSUD Koltim, Ageng Dermanto. Dari pertemuan itu, KPK menemukan adanya lonjakan usulan anggaran yang dinilai tidak wajar, yakni dari Rp47,6 miliar menjadi Rp170,3 miliar.

KPK menduga Yasin—ASN Bapenda Sultra sekaligus orang dekat Bupati Koltim Abdul Azis—memegang peran besar sebagai penyedia dana awal agar pagu DAK tidak dicabut.

“Hendrik meminta uang sebagai tanda keseriusan kepada Yasin. Yasin kemudian memberikan lima puluh juta rupiah sebagai bagian komitmen fee,” jelas Asep.

Tidak berhenti di situ, Yasin juga disebut menyerahkan Rp400 juta kepada Ageng untuk mengurus desain bangunan RSUD Koltim bersama pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP).

Sepanjang Maret hingga Agustus 2025, Yasin diduga menerima aliran dana sebesar Rp3,3 miliar dari pihak swasta, Deddy Karnady, melalui Ageng. Dana tersebut kemudian diteruskan kepada Hendrik senilai Rp1,5 miliar. Sebagian dana lainnya, yakni Rp977 juta, terungkap saat operasi tangkap tangan KPK.

Selain itu, KPK juga mengungkap peran Aswin Griksa sebagai penghubung antara PT PCP dan Ageng. Dari total Rp500 juta yang diberikan Ageng, Aswin diduga menerima Rp365 juta sebagai bagian dari fee proyek.

Dengan penetapan dan penahanan tiga tersangka baru ini, KPK menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Laporan: Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *