Kantongi Izin Resmi, PT Raihan Catur Putra Sesalkan Aksi Anarkis di Morowali

​Sinergi Keamanan: Patroli hutan kolaboratif antara PT RCP dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) setempat.

TINDO.ID | ​MOROWALI – PT Raihan Catur Putra (RCP) menegaskan komitmennya terhadap kepatuhan hukum dan regulasi penggunaan kawasan hutan di tengah insiden pembakaran kantor operasional oleh sekelompok massa.

Perusahaan menyatakan bahwa seluruh aktivitas pertambangan di wilayah tersebut telah memenuhi ketentuan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang berlaku.

​Aksi pembakaran tersebut diduga dipicu oleh klaim sebagian masyarakat terkait hak atas lahan. Namun, berdasarkan verifikasi lapangan dan data legalitas, lahan yang diklaim tersebut merupakan Kawasan Hutan Negara.

Dengan demikian, pematokan lahan yang dilakukan oleh oknum masyarakat dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah, baik dari aspek kehutanan maupun pertambangan.

​Peta Kawasan: Garis hijau menunjukkan batas peta kawasan hutan PT RCP yang telah mengantongi izin PPKH dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

​General Manager Non-Technical PT Raihan Catur Putra, Wahyu Prasetiyo, menjelaskan bahwa perusahaan telah mengantongi izin PPKH resmi dari pemerintah pusat. Status hukum ini pun telah disosialisasikan secara berkala kepada masyarakat melalui berbagai forum komunikasi.

​“Kami telah berupaya membangun komunikasi terbuka dan menjelaskan status kawasan sesuai ketentuan hukum. Sebagai bentuk itikad baik dan kepedulian sosial guna menjaga stabilitas wilayah, perusahaan bahkan telah menyalurkan tali asih kepada masyarakat,” ujar Wahyu, Sabtu (10/1).

​Kepatuhan Terhadap Regulasi dan Negara

Dari sisi regulasi, PT RCP memastikan telah menjalankan kewajiban sesuai UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang diperkuat oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta PP No. 23 Tahun 2021.

​Legalitas: Dokumen resmi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) milik PT RCP.

Sebagai pemegang PPKH, perusahaan telah melunasi kewajiban finansial kepada negara, termasuk Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDH-DR) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP-PKH).

​“Seluruh pembayaran dilakukan melalui mekanisme resmi negara. Kepatuhan ini adalah bukti nyata bahwa perusahaan mengedepankan prinsip legalitas dan akuntabilitas dalam setiap operasinya,” tegas Wahyu.

​Tanggung Jawab Lingkungan dan Pengamanan Kawasan

​Lingkungan: Pelaksanaan program Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai pemenuhan kewajiban lingkungan PT RCP.

Selain kewajiban finansial, PT RCP aktif melaksanakan tanggung jawab ekologis. Hal ini mencakup program rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dan kegiatan Timber Cruising untuk pendataan tegakan pohon sebagai dasar pembayaran PNBP yang akurat. Patroli rutin juga dilakukan bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) untuk mencegah aktivitas ilegal.

Kondisi Pasca-Insiden: Dokumentasi kantor operasional PT RCP saat terjadi aksi pembakaran oleh massa.

​Namun, perusahaan menyayangkan masih adanya tantangan berupa pembalakan liar (illegal logging) oleh oknum tertentu di sekitar kawasan tersebut. Aktivitas ini melanggar Pasal 50 UU Kehutanan dan merusak ekosistem hutan.

​“Kami telah melaporkan aktivitas ilegal tersebut kepada aparat penegak hukum dan Polisi Kehutanan. Fokus kami adalah menjaga kelestarian hutan sekaligus memastikan situasi operasional tetap kondusif pasca-insiden pembakaran,” tutup Wahyu.

​Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *