Rentetan Kecelakaan Kerja di PT Tiran Jadi Sorotan Jelang Bulan K3 Nasional

Ketgam: Kolase Kecelakaan kerja PT Tiran.

TINDO.ID | KENDARI – Menjelang peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional yang berlangsung setiap 12 Januari hingga 12 Februari, momentum ini seharusnya menjadi ajang evaluasi dan refleksi bagi perusahaan dalam meningkatkan penerapan standar K3 di lingkungan kerja.

Namun, di tengah semangat tersebut, PT Tiran yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara justru menjadi sorotan publik.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, dalam kurun waktu sekitar satu bulan terakhir tercatat sedikitnya tiga insiden kecelakaan kerja yang melibatkan pekerja dan armada dump truk perusahaan tersebut.

Insiden pertama terjadi pada 12 Desember 2025. Dari foto yang diterima redaksi, terlihat seorang pekerja yang berprofesi sebagai pengemudi dump truk dengan kode armada TI-DT-675 dilaporkan mengalami patah tulang pada bagian kaki setelah kendaraan yang dikemudikannya terjatuh ke dalam jurang.

Selanjutnya, pada 29 Desember 2025, kembali terjadi kecelakaan kerja yang terekam dalam sebuah video berdurasi 53 detik.

Dump truk dengan kode TI-DT-407 mengalami insiden serius, di mana seorang pekerja dilaporkan mengalami kepala terjepit di bagian kepala truk.
Insiden ketiga terjadi pada 7 Januari 2026.

Dalam video berdurasi 39 detik yang diterima media ini, tampak sebuah dump truk terbalik di jalur hauling. Muatan kendaraan tersebut tumpah, bahkan sebagian badan dump truk dilaporkan mengalami kebakaran.

Menanggapi rentetan insiden tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari pada 22 Desember 2025 telah melaporkan dugaan pelanggaran keselamatan kerja PT Tiran ke Binwasnaker dan K3 Disnakertrans Sulawesi Tenggara serta Inspektur Tambang perwakilan Sultra.

“Kami telah melaporkan peristiwa ini ke Inspektur Tambang dan Binwasnaker K3 sesuai regulasi yang berlaku, lengkap dengan bukti-bukti kecelakaan kerja,” ujar

Ketua DPC SBSI Kota Kendari, Iswanto, kepada media, Senin (22/12/2025).
Iswanto menjelaskan, dalam laporan tersebut pihaknya memuat empat poin dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Tiran.

Pertama, perusahaan diduga tidak melaporkan kecelakaan kerja kepada pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Kedua, PT Tiran diduga tidak melakukan uji dan pemeriksaan kendaraan secara berkala sebelum beroperasi, sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 5 ayat (4) dan (5) Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 tentang K3 Bidang Pesawat Angkat dan Angkut (PAA).

Ketiga, perusahaan diduga tidak menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Permenaker Nomor 26 Tahun 2014 tentang SMK3.

Keempat, PT Tiran diduga belum membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 13 Tahun 2025 tentang P2K3.

Iswanto menegaskan bahwa kecelakaan kerja bukan hanya menyangkut tanggung jawab moral perusahaan, tetapi juga kewajiban hukum yang harus dipatuhi.

“Ini bukan sekadar tanggung jawab moral. Sebagai subjek hukum, perusahaan wajib menaati seluruh regulasi yang berlaku. Apalagi PT Tiran merupakan perusahaan pertambangan dengan RKAB terbesar kedua di Sultra, seharusnya menjadi contoh dalam penerapan K3,” tegasnya.

Ia berharap laporan tersebut menjadi pengingat bagi seluruh perusahaan pertambangan di Sulawesi Tenggara agar tidak mengabaikan aspek keselamatan kerja.

“K3 adalah pondasi utama. Kecelakaan memang bisa terjadi, tetapi regulasi hadir untuk meminimalisir risiko melalui penerapan standar yang ketat,” pungkas Iswanto.

Sementara itu, Humas PT Tiran, La Pili, menyatakan bahwa tidak ada pihak yang menginginkan terjadinya kecelakaan kerja.

“Kita semua tentu tidak menginginkan adanya musibah ataupun kecelakaan. Namun apabila itu harus terjadi, kami meyakini bahwa ini merupakan kadarullah atau ketetapan dari Allah SWT,” ujarnya.

Meski demikian, La Pili menegaskan bahwa PT Tiran berkomitmen kuat terhadap penerapan K3 di lingkungan kerja.

“PT Tiran sangat tegas soal K3. Semua prosedur dan upaya pencegahan telah kami terapkan untuk meminimalisir risiko kecelakaan, termasuk potensi fatalitas. Namun jika insiden tetap terjadi, kami segera mengambil langkah penanganan,” tambahnya.

Ia juga memastikan bahwa perusahaan tetap memenuhi hak-hak para pekerja yang mengalami kecelakaan.

“Tentu hak-hak karyawan tetap kami penuhi. Perusahaan bertanggung jawab penuh atas setiap insiden yang terjadi dan memastikan karyawan mendapatkan penanganan yang layak,” tutupnya.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *