Kuasa Hukum Soroti Penahanan Klien, Sidang Kasus Pembiayaan BSM Dinilai Abaikan Perdamaian
TINDO.ID | SURABAYA – Persidangan perkara dugaan korupsi pembiayaan di PT Bank Syariah Mandiri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum terdakwa Marwan Kustiono menilai terdapat ketidakadilan dalam penerapan penahanan terhadap kliennya.
Dalam perkara tersebut, Marwan Kustiono sebagai Komisaris PT Dimitra Jaya Abadi menjalani masa tahanan, sedangkan terdakwa lain, Ahmad Fauzan, mantan analis pembiayaan korporasi BSM periode 2012–2013, berstatus tahanan luar.
Kuasa hukum Marwan, Agustinus Marpaung, SH., MH bersama Achmad Yani, SH., MH dan tim, telah mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Mereka menilai dakwaan mengandung cacat formil dan materiil serta keliru mengkualifikasikan sengketa pembiayaan sebagai tindak pidana korupsi.
Menurut tim pembela, perkara ini berawal dari pembiayaan yang diajukan CV Dimitra Jaya pada 2011 dan berlanjut setelah perubahan badan hukum menjadi PT Dimitra Jaya Abadi pada 2012. Mereka berpendapat, seluruh hubungan hukum antara bank dan nasabah didasarkan pada akad pembiayaan yang sah.
Selain itu, para pihak disebut telah mencapai kesepakatan damai yang dituangkan dalam akta van dading berkekuatan hukum tetap pada Mei 2025. Perdamaian tersebut dinilai telah menutup sengketa secara hukum.
“Dengan adanya perdamaian tersebut, sengketa ini sudah selesai secara hukum. Namun klien kami tetap ditahan, bahkan tiga kali permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota ditolak,” kata Agustinus.
Di tengah proses persidangan, beredar pula informasi bahwa Ahmad Fauzan diduga menghadiri kegiatan Bank Syariah Indonesia Fest Ramadhan pada Februari 2026 di salah satu mal di Surabaya. Hal ini memunculkan persepsi publik terkait adanya perbedaan perlakuan dalam perkara yang sama.
Sementara itu, jaksa menduga adanya penyimpangan dalam proses analisis pembiayaan, termasuk tidak dilakukannya verifikasi lapangan dan penerapan margin di bawah ketentuan internal. Unsur-unsur tersebut menjadi dasar dakwaan dalam persidangan yang kini masih berlangsung.
Perkara ini pun dinilai menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum, khususnya terkait prinsip kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam konstitusi.
Laporan: Redaksi













