TINDO.ID | KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nikel. Kasus ini merugikan negara hingga Rp233 miliar.
Dua tersangka yang ditetapkan adalah RM, seorang swasta yang menjadi perantara pengurusan RKAB PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN), dan AT, Inspektur Tambang Kementerian ESDM yang bertugas di Sultra. Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus ini berjumlah sembilan orang.
Peran dan Modus Para Tersangka
RM berperan sebagai perantara yang diminta oleh tersangka Moch Machrusy, Direktur PT AMIN, untuk mengurus dokumen RKAB 2023. Untuk perannya ini, RM menerima miliaran rupiah dari Moch Machrusy. Sebagian dana tersebut kemudian diberikan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk AT.
Sementara itu, AT yang saat itu bertugas di Tim Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Kementerian ESDM, diduga merekayasa dokumen RKAB 2023 PT AMIN.
Ia membuat seolah-olah PT AMIN telah melakukan kegiatan penambangan pada tahun sebelumnya, padahal faktanya tidak. Dokumen yang tidak sesuai fakta ini kemudian disetujui oleh Kementerian ESDM. Atas perannya ini, AT menerima ratusan juta rupiah dari RM.
Dokumen RKAB yang dimanipulasi ini selanjutnya digunakan oleh Moch Machrusy untuk menjual kuota nikel kepada sejumlah trader dengan harga USD 5–6 per ton.
Ore nikel yang dijual diduga berasal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM) yang sudah tidak aktif.
Pengangkutan ore nikel ilegal ini dilakukan melalui terminal khusus (jetty) PT Kurnia Mining Resources (KMR) dengan total penjualan mencapai 480 ribu ton.
Editor: Redaksi













