Diduga Terlibat Peredaran Narkoba di Kendari, Seorang Mahasiswa Ditangkap

Ketgam: Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudhy, saat merilis pengungkapan kasus peredaran sabu seberat 1.026 gram di Kendari.

TINDO.ID | KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Kota Kendari. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan barang bukti seberat 1.026 gram atau lebih dari satu kilogram.

Seorang pria berinisial IK (27), yang diketahui merupakan mahasiswa asal Kabupaten Kolaka, turut diamankan dalam operasi tersebut. Ia diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.

Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Z.A. Sugianto, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, setelah tim opsnal Unit 2 Subdit 2 melakukan pembuntutan sejak Minggu pagi, 26 April 2026, sekitar pukul 09.00 WITA.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Amri Yudhy, menjelaskan bahwa tersangka diamankan saat keluar dari lobi hotel tempatnya menginap. Petugas kemudian langsung melakukan upaya paksa disertai penggeledahan yang disaksikan pihak manajemen hotel dan petugas keamanan.

“Tim langsung melakukan upaya paksa saat tersangka keluar dari lobi hotel, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan pihak manajemen hotel dan petugas keamanan,” ujar Amri dalam konferensi pers, Rabu (29/4/2026).

Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan lima paket sabu yang disimpan di dalam tas milik tersangka. Berdasarkan pengakuannya, barang haram tersebut baru saja diambil dari salah satu kamar hotel di lantai enam.

Pengembangan kemudian dilakukan hingga ke kendaraan yang digunakan tersangka. Dari situ, polisi kembali menemukan enam paket sabu tambahan.

Secara keseluruhan, aparat mengamankan 11 paket sabu dengan berat bruto mencapai 1.026 gram. Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti lain berupa alat pengemasan, telepon genggam, serta satu unit mobil yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Hasil penyidikan sementara mengungkap bahwa IK berperan sebagai kurir yang dikendalikan oleh seseorang melalui komunikasi telepon seluler. Polisi menduga tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang beroperasi dari wilayah Sumatera.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok utama serta pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2), dengan ancaman hukuman berat.

Laporan: Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *