TINDO.ID | JAKARTA – Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Jakarta terus menyoroti dugaan penambangan ilegal serta indikasi ketidakpatuhan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) oleh PD Aneka Usaha Kolaka (PD AUK).
Merujuk Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor SK: 196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 tentang Pengenaan Sanksi Administratif, PD Aneka Usaha Kolaka diwajibkan membayar denda administratif sebesar Rp1.194.783.390.856,85 atau sekitar Rp1,19 triliun.
Menyikapi hal tersebut, Presidium HAMI Sultra, Irsan Aprianto Ridham, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah dokumen baru, di antaranya surat keberatan atas penetapan sanksi denda administratif serta surat undangan klarifikasi dari KLHK terkait permohonan penyesuaian denda PD Aneka Usaha Kolaka.
Sebelumnya, melalui SK Menteri LHK Nomor SK: 631/MENLHK/SETJEN/GKM.0/6/2023, PD Aneka Usaha Kolaka terlebih dahulu dikenai kewajiban membayar denda administratif sebesar Rp19.665.529.538.
Atas sanksi tersebut, PD AUK diduga mengajukan surat keberatan kepada Sekretaris Jenderal KLHK melalui Kepala Biro Hukum pada 13 Juli 2023, dengan Nomor Surat 080/PD-AU/VII/2023 yang ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PD AUK, Armansyah.
Tak berhenti di situ, PD Aneka Usaha Kolaka kembali mengajukan surat keberatan kedua pada 12 Januari 2024 kepada KLHK melalui Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan dengan Nomor Surat 034/PD-AU/I/2024, yang juga ditandatangani oleh Armansyah.
Dalam surat keberatan tersebut, PD AUK meminta agar KLHK mengevaluasi ulang besaran denda administratif. Berdasarkan perhitungan internal perusahaan dengan sejumlah metode dan variabel, PD AUK mengklaim denda administratif seharusnya hanya sebesar Rp2.286.603.516.
Menindaklanjuti permohonan penyesuaian tersebut, Sekretaris Jenderal KLHK melalui Biro Hukum mengundang lima perusahaan pemegang IUP, termasuk PD Aneka Usaha Kolaka, untuk menghadiri klarifikasi sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor UN.71/Rokum/APP/KUM.2.2/B/06/2024.
Namun, hingga kini tidak terdapat kejelasan terkait hasil klarifikasi tersebut, baik apakah permohonan keberatan PD AUK diterima maupun ditolak.
“Jika diterima, seharusnya SK Nomor 631 dicabut dan terbit SK baru dengan besaran denda yang ditetapkan. Jika ditolak, PD Aneka Usaha Kolaka wajib segera membayar denda sesuai SK 631 dan SK 196. Fakta ini justru menimbulkan potensi kerugian negara dari Rp19,6 miliar hingga Rp1,19 triliun,” tegas Irsan, Kamis (1/1/2026).
Atas dasar itu, HAMI Sultra Jakarta memastikan akan mendatangi Kejaksaan Agung RI pada pekan depan untuk melaporkan dugaan pelanggaran PNBP PPKH yang hingga kini belum dibayarkan oleh PD Aneka Usaha Kolaka.
“Kami akan mendesak Jampidsus dan Jampidum menelusuri dugaan penambangan ilegal di kawasan hutan konservasi maupun Hutan Produksi Terbatas (HPT), serta memanggil dan memeriksa Direktur Utama PD Aneka Usaha Kolaka,” ujar Irsan.
HAMI Sultra juga menyoroti belum adanya kejelasan hasil klarifikasi Dirut PD AUK pada Juni 2024 serta mekanisme penerbitan e-billing pembayaran denda administratif oleh KLHK.
“Ironisnya, hingga hari ini belum ada penindakan terhadap Biro Hukum KLHK. Kami mendesak Menteri LHK mengevaluasi dan mencopot Kepala Biro Hukum Bidang Advokasi yang diduga kuat bermain mata dengan pimpinan Perusda Kolaka,” ungkapnya.
Selain itu, HAMI Sultra mendesak Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba untuk segera mencabut IUP/IUPK serta membekukan RKAB PD Aneka Usaha Kolaka yang hingga kini masih melakukan aktivitas produksi dan penjualan, meskipun sanksi administratif belum dipenuhi.
Dalam amar ketujuh SK Menteri LHK, secara tegas disebutkan bahwa sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha berlaku hingga denda dibayarkan dan keputusan pencabutan sanksi diterbitkan.
“Artinya, aktivitas PD Aneka Usaha Kolaka saat ini patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum,” tegas Irsan.
Alih-alih melunasi kewajiban denda, PD Aneka Usaha Kolaka justru mengajukan RKAB Tahun 2023. Hal tersebut kemudian disetujui melalui SK Ditjen Minerba ESDM Nomor T-1993/MB.04/DJB.M/2023 tertanggal 3 November 2023, dengan kuota produksi sebesar 350.000 metrik ton.
Perusahaan daerah yang dipimpin Armansyah itu diduga telah membuka kawasan hutan seluas 340 hektare, dengan sekitar 122,64 hektare di antaranya berada di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) atau Hutan Produksi Terbatas (HPT) sejak 2021 hingga 2025.
Perusda Kolaka juga diketahui memperoleh persetujuan RKAB periode 2024–2026 dengan kuota hingga 1.180.000 metrik ton, berdasarkan SK Ditjen Minerba ESDM Nomor T-182/MB.04/DJB.M/2024 tertanggal 29 Januari 2024.
Berdasarkan data MODI ESDM, 100 persen saham perusahaan dimiliki Pemerintah Daerah Kolaka, dengan Armansyah sebagai Direktur Utama dan Muh. Taufiq Eduard sebagai Direktur.
Sementara itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) PD Aneka Usaha Kolaka, Ishak Nurdin, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa hingga kini pihaknya belum membayar denda administratif PNBP PPKH.
“Betul, Perusda belum melakukan pembayaran karena e-billing dari KLHK belum diterbitkan,” ujar Ishak.
Atas kondisi tersebut, HAMI Sultra menegaskan akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung RI, KPK, dan Bareskrim Polri guna memanggil dan memeriksa Direktur Utama PD Aneka Usaha Kolaka atas dugaan penambangan ilegal di kawasan hutan.
“Kasus ini telah bergulir lama dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar bahkan triliunan rupiah. Aparat penegak hukum harus segera menuntaskannya agar terang siapa aktor di balik kasus ini,” pungkas Irsan.
Laporan: Redaksi













