Berawal dari Informasi Warga, Polisi Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Mandonga

Ketgam: Terduga pelaku dan barang bukti sabu yang diamankan aparat kepolisian.

TINDO.ID | KENDARI – Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditunjukkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara dengan mengungkap kasus dugaan peredaran sabu di Kota Kendari.

Seorang pria berinisial AKP alias B diamankan aparat saat berada di depan rumahnya di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Alolama, Kecamatan Mandonga, Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 18.50 WITA.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim opsnal bergerak cepat dan mengamankan terduga pelaku.

Penggeledahan rumah dilakukan dengan disaksikan aparat setempat, keluarga, serta warga sekitar untuk memastikan transparansi proses hukum.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan terduga pelaku di depan rumahnya. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan aparat setempat, keluarga, serta warga sekitar,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (28/2/2026).

Dari lokasi kejadian, petugas menemukan 26 sachet plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 7,26 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan dalam kotak kecil berwarna kuning di dapur rumah pelaku.

Selain itu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam, uang tunai Rp650.000, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, terduga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Gunung Jati, Kota Kendari, untuk diedarkan kembali.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/21/II/2026/SPKT Ditresnarkoba Polda Sultra tertanggal 25 Februari 2026. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Laporan: Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *