Diduga Langgar Prosedur Izin Laut, Proyek Pelabuhan PT WPE di Soropia Tuai Protes Warga dan Aktivis

TINDO.ID | KENDARI – Dugaan pelanggaran prosedur dalam pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan tertuju pada PT Wisan Petro Energi (PT WPE), yang tengah merancang pembangunan pelabuhan industri di pesisir Desa Waworaha, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Proyek yang diduga akan digunakan untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) tersebut memicu penolakan dari warga setempat serta aktivis lingkungan. Mereka menilai proses perizinan dan pembebasan lahan yang dilakukan perusahaan sarat kejanggalan dan berpotensi melanggar hukum.

Lembaga swadaya masyarakat Celebes Conservation Center (CCC) mengungkapkan hasil investigasi awal mereka menunjukkan bahwa PT WPE telah membeli lahan milik warga tanpa melalui prosedur yang transparan dan akuntabel.

“Menurut temuan kami, PT WPE sudah sejak beberapa bulan lalu melakukan pembelian lahan di Desa Waworaha, diduga untuk kepentingan pembangunan pelabuhan industri BBM,” ungkap Kepala Bidang Riset dan Advokasi CCC, Ashabul Akram, pada Sabtu (3/5/2025).

Ashabul juga menyoroti proses pengajuan izin ke Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar melalui kantor perwakilan di Kendari. Ia menyebut bahwa penerbitan izin PKKPRL tersebut diduga cacat prosedur karena dilakukan tanpa sosialisasi resmi dan tanpa persetujuan sah dari warga terdampak.

“Dalam regulasi perizinan PKKPRL, keterlibatan masyarakat adalah syarat mutlak. Namun, tanda tangan warga dikumpulkan tanpa transparansi, bahkan diduga ada pemalsuan. Beberapa warga mengaku diminta menandatangani formulir persetujuan tanpa mengetahui maksud dan tujuannya,” jelasnya.

Diketahui, PT WPE mengajukan izin untuk memanfaatkan kawasan laut seluas 7 hektare di perairan Soropia. Kawasan tersebut diyakini merupakan wilayah penting yang selama ini dijaga masyarakat karena memiliki nilai ekologis tinggi.

“Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Konawe dan BPSPL Makassar untuk menangguhkan seluruh proses perizinan sebelum dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap dokumen yang ada,” tegas Ashabul.

Lebih lanjut, CCC juga meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan manipulasi data dalam proses perizinan dan pembebasan lahan oleh perusahaan.

“Kejati Sultra harus segera mengusut pimpinan PT WPE dan pihak-pihak terkait atas indikasi pelanggaran hukum dalam penerbitan izin PKKPRL ini,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak redaksi masih berupaya menghubungi manajemen PT WPE serta instansi terkait guna memperoleh klarifikasi resmi.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *