TINDO.ID | KENDARI – Manajemen PT Masempo Dalle secara resmi memberikan tanggapan dan klarifikasi atas isu liar yang beredar di ruang publik terkait aktivitas operasional perusahaan, Kamis (8/1/2026).
Langkah ini diambil merespons pernyataan sikap yang dilayangkan oleh kelompok yang mengatasnamakan Konsorsium Rakyat Anti Mafia Tambang (KRAMAT).
Public Relation PT Masempo Dalle, Wawan, menyatakan bahwa manajemen merasa perlu meluruskan informasi agar tidak terjadi opini menyesatkan di tengah masyarakat. Dalam keterangannya, Wawan membedah empat poin utama klarifikasi perusahaan:
Kepatuhan Mutlak Terhadap RKAB
PT Masempo Dalle menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan, termasuk penjualan ore nikel, dilakukan sepenuhnya berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah disetujui oleh Kementerian ESDM.
Manajemen membantah keras tudingan adanya praktik penjualan di luar prosedur maupun penyelundupan.
Sinergi dengan Satgas PKH Terkait Status Lahan
Mengenai isu penggunaan kawasan hutan seluas 141,91 hektar, perusahaan menyatakan kepatuhan penuh terhadap instruksi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Wawan menegaskan tidak ada “invasi ilegal” di lapangan. Saat ini, perusahaan bersikap kooperatif dalam menjalankan instruksi teknis dari Satgas PKH guna memastikan seluruh aktivitas selaras dengan regulasi kehutanan yang berlaku.
Bantahan Keterlibatan Pihak Luar (Fitnah)
Terkait narasi yang menyeret nama Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang, dalam operasional perusahaan, manajemen menyebut hal tersebut sebagai fitnah yang tidak berdasar dan bersifat asumtif.
PT Masempo Dalle menegaskan pihaknya bekerja secara profesional sebagai badan usaha mandiri yang tunduk pada hukum korporasi, bukan atas perlindungan individu atau organisasi tertentu.
Komitmen Ekologi dan Asas Praduga Tak Bersalah
Perusahaan menyatakan tetap konsisten menjalankan kewajiban reklamasi dan pascatambang. Pihak manajemen menyayangkan penggunaan diksi provokatif oleh KRAMAT yang dinilai menghakimi tanpa pembuktian hukum.
”Kami menyayangkan narasi yang mengabaikan asas praduga tak bersalah. Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi integritas, kami berkomitmen pada penerapan Good Mining Practice untuk mendukung ekonomi Sulawesi Tenggara,” ujar Wawan.
Pernyataan Penutup
PT Masempo Dalle mengimbau publik agar tidak terprovokasi oleh narasi yang belum teruji kebenarannya.
Manajemen juga menegaskan tidak akan ragu menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan fitnah atau pencemaran nama baik yang merugikan reputasi serta operasional perusahaan
Laporan: Redaksi













