TINDO.ID | KENDARI – Kejadian mengejutkan terjadi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), di mana seorang perempuan diduga menjadi otak dalam kasus korupsi Blok Mandiodo, berhasil ditangkap pada Kamis (17/8/2023). Adegan penangkapan berlangsung di tengah kerumunan di sebuah mal di Jakarta.
AS alias Amel, seorang nama yang tengah ramai diperbincangkan, dilaporkan oleh keluarga tersangka AA dalam skandal tindak pidana korupsi Pertambangan Ore Nikel di Wilayah IUP PT. Antam tbk di Blok Mandiodo Konawe Utara. Kejati Sultra bersinergi dengan tim Intelijen Kejagung dan Kejati DKI dalam operasi canggih yang berakhir dengan penangkapan AS alias Amel di Plaza Senayan, tepat pukul 17.00 WIB.
Ade Hermawan, Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejati Sultra, mengungkapkan bahwa AS alias Amel resmi menjadi tersangka karena terlibat dalam menghalangi penyidikan, tindakan yang melanggar pasal 21 Undang-Undang RI no 20 tahun 2001 jo Undang-Undang RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka ini dituduh telah menjanjikan keluarga tersangka AA bahwa ia mampu membantu mencabut status tersangka AA. Namun, melalui penyelidikan yang intensif, terungkap bahwa AS alias Amel tidak memiliki koneksi untuk menemui pimpinan Kejaksaan, baik di pusat maupun daerah. Bahkan, ia juga diduga telah menerima uang senilai Rp 6 miliar dari istri AA pada Juli 2023, yang ternyata digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Tidak menunggu waktu lama, AS alias Amel ditahan untuk proses penyidikan selama 20 hari mendatang. Kejati Sultra memberikan jaminan akan melanjutkan penyelidikan lebih lanjut dan mengambil langkah tegas dalam memastikan kasus korupsi Blok Mandiodo ini diusut tuntas. Langkah ini diambil untuk menegakkan keadilan dan hukum yang adil dalam masyarakat.
Laporan Redaksi













