Pemberitaan Status Hukum Anton Timbang Dipersoalkan, PB IKAMI Sulsel Ingatkan Media Jaga Akurasi dan Keberimbangan

Oplus_16908288

TINDO.ID | KENDARI – Munculnya sejumlah pemberitaan di beberapa media yang menyebut nama Anton Timbang sebagai tersangka di Bareskrim Polri memicu polemik di tengah masyarakat. Informasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik karena dianggap belum sepenuhnya mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya.

Sejumlah pihak menilai pemberitaan yang beredar terkesan menggiring opini publik dan tidak disajikan secara berimbang.

Dalam sistem hukum Indonesia, setiap individu memiliki hak atas asas praduga tak bersalah, sehingga penetapan status hukum seseorang seharusnya disampaikan secara hati-hati dan berdasarkan informasi resmi dari aparat penegak hukum.

Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) PB IKAMI Sulawesi Selatan, Risaldi, menegaskan bahwa media massa memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi yang objektif, akurat, dan proporsional kepada masyarakat.

Menurutnya, prinsip cover both sides atau keberimbangan merupakan salah satu standar utama dalam praktik jurnalistik profesional agar publik mendapatkan gambaran yang utuh mengenai suatu peristiwa.

“Pemberitaan yang tidak utuh dan cenderung menyudutkan dapat membentuk opini publik yang bias. Media seharusnya memberikan ruang klarifikasi kepada semua pihak agar informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang,” ujar Risaldi.

Risal, sapaan akrabnya, juga menilai bahwa berbagai informasi yang beredar saat ini masih perlu diverifikasi secara menyeluruh. Ia mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum adanya penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.

Selain itu, ia berharap media tetap mengedepankan etika jurnalistik serta menjunjung tinggi prinsip akurasi dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan, khususnya pada isu hukum yang sensitif.

“Ruang publik harus diisi dengan informasi yang objektif, bukan narasi yang berpotensi menggiring opini. Proses hukum harus dihormati dan dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku,” tutupnya.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *