TINDO.ID | KENDARI – Polemik yang melibatkan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) dengan masyarakat di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) terus memanas. Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan ruang tambang dalam Peraturan Daerah (Perda) Konkep tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT GKP tidak menghentikan aktivitas perusahaan tersebut.
Gelombang demonstrasi dari masyarakat dan elemen mahasiswa terus terjadi, menuntut penghentian operasi tambang yang dinilai ilegal sejak putusan MA keluar pada 7 Oktober 2024.
Sarmanto, koordinator aksi dari Mahasiswa dan Masyarakat Wawonii (MMW), menyesalkan lambannya respons pemerintah dan aparat penegak hukum terhadap putusan MA.
“Putusannya sudah jelas. Perda RTRW dan IPPKH dibatalkan, tetapi perusahaan masih terus beroperasi tanpa dasar hukum. Ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum,” ujar Sarmanto saat memimpin aksi di depan gedung DPRD Sulawesi Tenggara, Selasa (21/1/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa sejak putusan MA keluar, PT GKP diduga telah menjual hasil produksi ore nikel sebanyak 94 tongkang. Bahkan pada Januari 2025, tujuh kapal tongkang terlihat melakukan pemuatan ore nikel di lokasi.
“Kami menganggap ini sebagai bencana yang direncanakan oleh negara untuk Wawonii,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan masyarakat, Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi, menyatakan dukungannya. Ia menegaskan bahwa putusan yang telah inkrah harus segera dilaksanakan.
“Jika putusan sudah final, seharusnya eksekusi dilakukan tanpa penundaan. Aparat penegak hukum dan pemerintah harus bertindak tegas,” ucap Suwandi di hadapan massa aksi.
Suwandi juga mengungkapkan rencana DPRD Sultra untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan PT GKP dan pihak-pihak terkait.
“Setelah RDP, kami akan membentuk panitia khusus (Pansus) agar persoalan ini dapat diselesaikan secara tuntas,” tambahnya.
Aktivitas tambang PT GKP tidak hanya dianggap melanggar hukum tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan mata pencaharian masyarakat Wawonii, terutama nelayan. Mereka khawatir degradasi lingkungan akan memengaruhi hasil tangkapan ikan serta kelangsungan hidup flora dan fauna di wilayah tersebut.
Pengamat lingkungan dan hukum menyerukan agar pemerintah dan penegak hukum memperketat pengawasan terhadap implementasi putusan pengadilan. Kasus seperti ini, menurut mereka, sering kali berlarut-larut karena lemahnya eksekusi hukum di lapangan.
Polemik ini menjadi cerminan tantangan besar dalam penegakan hukum di sektor tambang, sekaligus ujian bagi pemerintah dalam memastikan keadilan dan perlindungan terhadap masyarakat serta lingkungan.
Laporan Redaksi













