Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Bayi di Medan, TikTok Jadi Alat Promosi

Gambar Ilustrasi. Foto: Istimewa

TINDO.ID | MEDAN – Kepolisian membongkar jaringan perdagangan bayi yang beroperasi di Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatra Utara.

Praktik ilegal ini terbilang nekat karena memanfaatkan media sosial TikTok sebagai sarana promosi dengan modus berkedok adopsi anak.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat meringkus sembilan orang tersangka berinisial HD (46), HT (24), J (47), BS (29), HR (31), VL (33), N (34), K (33), dan S (38).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa tersangka HD berperan sebagai otak sindikat dengan dibantu oleh asistennya, HT. Jaringan ini diketahui telah menjual bayi ke sejumlah wilayah, mulai dari Balige, Banda Aceh, hingga Pekanbaru.

“Modus mereka adalah mempromosikan bayi melalui akun TikTok yang memiliki banyak pengikut. Praktik jual beli itu disamarkan seolah-olah sebagai proses adopsi,” kata Jean Calvijn dalam konferensi pers, Jumat (16/1/2026).

Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kontrakan milik HD.

Kecurigaan muncul karena seringnya perempuan dalam kondisi hamil keluar-masuk rumah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan penggerebekan.

Saat penggerebekan, petugas menemukan seorang perempuan hamil berinisial BS. Pada awal pemeriksaan, BS mengaku sebagai korban penyekapan. Namun, setelah dilakukan pendalaman, penyidik menemukan fakta bahwa BS tinggal di rumah tersebut secara sukarela.

“Yang bersangkutan telah sepakat sejak awal untuk menjual bayi yang dikandungnya kepada tersangka HD setelah melahirkan,” jelas Jean Calvijn.

Pengembangan kasus berlanjut hingga polisi menangkap HD bersama tersangka J, yang diketahui berprofesi sebagai pengemudi transportasi daring.

Keduanya diamankan saat membawa seorang bayi berusia lima hari yang rencananya akan dijual, meski transaksi tersebut akhirnya batal karena calon pembeli mengurungkan niat.

Tak berhenti di situ, polisi kembali mengamankan sejumlah tersangka lain. Di antaranya dua orang bidan yang diduga terlibat dalam praktik tersebut, serta sepasang suami istri yang berniat menjual bayi mereka sendiri.

“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka HD telah melakukan transaksi penjualan bayi sebanyak tiga kali,” ungkap Jean Calvijn.

Bayi-bayi tersebut dibeli dari ibu kandung dengan harga sekitar Rp10 juta, kemudian dijual kembali dengan harga antara Rp15 juta hingga Rp25 juta, tergantung kondisi bayi dan permintaan pembeli.

“Saat pengungkapan, petugas juga mengamankan dua bayi masing-masing berusia dua hari dan lima hari yang diduga akan diperdagangkan,” pungkasnya.

Laporan: Tezar Siagian (Kontributor Medan/Sumut)
Editor: Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *