TINDO.ID | KENDARI – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) akhirnya bertindak tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Langkah tersebut ditandai dengan penyegelan konsesi tambang PT TMS seluas 172,82 hektare. Satgas PKH memasang plang besi bertuliskan bahwa areal pertambangan kini berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia c.q Satgas PKH, sesuai dengan Peraturan RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Rahman, membenarkan penindakan itu.
“Hari ini Satgas PKH secara resmi menyegel kawasan hutan di konsesi PT TMS,” tegas Rahman, Kamis (11/9/2025).
Penyegelan dipimpin langsung Ketua Satgas PKH sekaligus Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, bersama tim gabungan.
Satgas menemukan PT TMS melakukan penambangan nikel di kawasan hutan tanpa mengantongi izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Aktivitas tersebut dinyatakan ilegal dan melanggar hukum.
Tuntutan KOMPAS Sultra: Aktor Utama Harus Ditangkap
Meski tambang sudah disegel, muncul tanda tanya besar: siapa yang harus bertanggung jawab atas dugaan perusakan hutan dan pencemaran lingkungan di Kabaena?
Koalisi Mahasiswa, Pemuda, dan Ormas Sulawesi Tenggara (KOMPAS Sultra) menilai penutupan tambang tidak cukup. Melalui juru bicaranya, Aldi Lamoito, mereka menegaskan bahwa aparat penegak hukum wajib menangkap aktor utama di balik perusakan hutan.
“Kami mengapresiasi langkah Satgas PKH menutup paksa aktivitas tambang PT TMS. Tapi perlu digarisbawahi, pelaku utama perusakan hutan harus diproses hukum, bukan dibiarkan seolah kebal hukum,” tegas Aldi.
Ia menambahkan, bila Presiden Prabowo Subianto serius mengusut kasus PT TMS, maka pemilik maupun pihak yang diduga bertanggung jawab wajib ditangkap.
“Aneh kalau perusahaannya ditutup, tapi aktor utamanya dibiarkan. Kami melihat ada perlakuan khusus terhadap pihak-pihak tertentu,” ujarnya.
KOMPAS Sultra juga mengancam akan turun ke jalan jika penegak hukum tidak berani menindak pelaku utama.
“Jangan salahkan rakyat kalau nanti bergerak. Kami tidak akan berhenti mengawal kasus ini, apalagi diduga melibatkan keluarga besar pejabat tinggi di Sultra,” kata Aldi.
Dugaan Keterlibatan Politisi dan Putusan MA
Sebelum penyegelan, Aliansi Suara Rakyat (ASR) juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan politisi nasional. Wakil Ketua DPR RI, Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, disebut-sebut memiliki hubungan dengan aktivitas PT TMS di Kabaena.
Hal itu diungkapkan La Ode Hidayat saat audiensi dengan DPRD Sultra bersama Wakil Gubernur, Kapolda Sultra, dan Danrem 143/HO pada Selasa (2/9/2025).
“Harapan kami, teman-teman Gerindra di DPRD Sultra bisa bersikap. Kalau tambang ilegal dibiarkan, ujung-ujungnya yang disorot adalah Presiden Prabowo. Kita sama-sama cinta Prabowo, jadi jangan biarkan nama beliau tercoreng,” ujarnya.
Dugaan keterlibatan PT TMS juga diperkuat oleh putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 580/PK/PDT/2023. Dalam putusan tersebut, PT TMS bersama PT Bintang Delapan Tujuh Abadai dinyatakan terbukti menambang tanpa IPPKH sejak 2019 di kawasan hutan lindung seluas 147 hektare.
Temuan itu sejalan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) yang mencatat PT TMS beroperasi di luar kawasan izin PPKH yang sah.***
Editor: Redaksi











