TINDO.ID | KENDARI – Upaya penyelesaian sengketa ketenagakerjaan ditempuh melalui pertemuan bipartit antara DPC Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari dan PT Tiara Abadi Sentosa (TAS), yang difasilitasi Disnaker Kota Kendari, Kamis (26/2/2026).
Sengketa ini bermula dari pengakuan mantan pekerja berinisial S yang menyebut telah bekerja selama satu dekade tanpa kontrak kerja tertulis yang jelas. Ia menerima gaji bulanan, namun dikategorikan sebagai pekerja harian lepas.
Ketua KSBSI Kendari, Iswanto Sugiarto, menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2021, status pekerja harian yang bekerja secara terus-menerus dapat berubah menjadi PKWTT.
“Jika statusnya memenuhi unsur PKWTT, maka hak-hak normatif termasuk pesangon harus dipenuhi,” jelasnya.
Di sisi lain, HRD PT TAS menyampaikan bahwa manajemen saat ini merupakan hasil perubahan pasca RUPS dan tidak memiliki kewajiban menanggung kebijakan lama. Namun KSBSI berpandangan bahwa kewajiban perusahaan tidak gugur selama badan hukum tetap sama.
Pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan final dan direncanakan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya. Direktur PT TAS, Faqih, hingga kini belum memberikan tanggapan resmi.
Laporan: Redaksi













