TINDO.ID | KONAWE – Menyikapi polemik dugaan pelanggaran penjenjangan karier oleh salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Konawe, Wakil Bupati Konawe, H. Syamsul Ibrahim, SE, M.Si menegaskan agar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) segera mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Syamsul Ibrahim saat diwawancarai awak media di Aula BKPSDM Kabupaten Konawe, Selasa (7/4/2026).
Ia menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti menduduki jabatan tanpa melalui penjenjangan karier akan menerima konsekuensi administratif, salah satunya penahanan kenaikan pangkat secara otomatis melalui sistem kepegawaian berbasis digital.
“Jika terbukti tidak melalui penjenjangan karier, maka kepangkatannya akan tertahan secara otomatis melalui sistem online,” ujar Syamsul.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pejabat yang menduduki jabatan eselon III seharusnya telah memiliki pengalaman pada jabatan eselon IV atau jabatan fungsional minimal tiga tahun. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka BKPSDM sebagai leading sector kepegawaian di daerah berwenang untuk menindaklanjuti.
“BKPSDM dapat menyurat ke BKN untuk menurunkan kembali jabatan yang bersangkutan. Saat ini semua sistem sudah berbasis online, sehingga tidak ada lagi yang bisa disembunyikan,” tegasnya.
Diketahui, seorang Kabid di Dishub Konawe berinisial W diduga menduduki jabatan eselon III tanpa melalui tahapan penjenjangan karier sebagaimana mestinya. Ia dilantik pada masa pemerintahan Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa, dan telah menjabat selama kurang lebih tiga tahun.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Kabupaten Konawe, Suparjo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.
“Proses masih berjalan. Sudah tujuh orang kami lakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), termasuk Kabid Mutasi, admin Satminkal ASN, dan Kabid Dishub berinisial W,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, W mengakui belum pernah menduduki jabatan eselon IV maupun jabatan fungsional dengan masa kerja minimal tiga tahun sebelum diangkat menjadi Kabid.
“Yang bersangkutan mengakui tidak pernah menduduki jabatan eselon IV struktural maupun jabatan fungsional minimal tiga tahun,” jelas Suparjo.
Meski demikian, BKPSDM masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam proses administrasi pengangkatan tersebut.
“Kami masih mengumpulkan keterangan dan bukti tambahan. Jika terbukti ada pelanggaran, tentu akan diproses sesuai aturan melalui sidang etik,” tegasnya.
Dalam ketentuan kepegawaian, pengangkatan ASN ke dalam jabatan struktural diatur dalam sejumlah regulasi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menegaskan penerapan sistem merit berbasis kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah melalui PP Nomor 17 Tahun 2020, mengatur bahwa pengangkatan jabatan administrator (eselon III) harus memenuhi syarat, termasuk pengalaman jabatan pengawas (eselon IV) dengan masa jabatan tertentu.
Proses pengangkatan juga wajib dilakukan secara transparan melalui mekanisme seleksi dan uji kompetensi, serta seluruh riwayat jabatan ASN harus tercatat dalam sistem kepegawaian nasional.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait lainnya. Kasus pengangkatan jabatan tanpa penjenjangan karier ini berpotensi melanggar prinsip sistem merit dan dapat berujung pada pembatalan jabatan oleh lembaga berwenang jika terbukti terjadi pelanggaran.
Laporan: Redaksi













