Skandal Tambang Kolut: Jerat Korupsi Kian Melilit, KPJN Desak Kepala Wilker Ditetapkan Tersangka

Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Kejati Sultra. Foto: Istimewa

TINDO.ID | KENDARI – Gelombang tuntutan terhadap penegakan hukum kian memanas. Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara kembali menjadi sasaran demonstrasi, kali ini oleh Komite Penyelamat Jaringan Nusantara (KPJN) pada Rabu, 28 Mei 2025 kemarin.

Massa mendesak Kejati untuk segera mengambil tindakan tegas terkait dugaan korupsi tambang ilegal di Kabupaten Kolaka Utara, dengan fokus utama pada penetapan Kepala Wilayah Kerja (Wilker) Kolut sebagai tersangka.

Dalam orasinya yang berapi-api, Jenderal Lapangan KPJN, Dimas, secara terang-terangan menuding Kejati Sultra terlalu lamban dan terkesan enggan menyentuh aktor-aktor kunci di balik praktik ilegal yang telah merugikan negara secara masif.

“Unsur pidana sudah terang-benderang. Tidak ada alasan menunda penetapan tersangka. Kepala Wilker harus diseret ke meja hijau,” tegas Dimas kepada awak media.

KPJN menilai, keberadaan Kepala Wilker yang masih aktif berpotensi menghambat dan mengintervensi proses penyidikan. Dimas bahkan menyuarakan kekhawatiran akan hilangnya jejak bukti jika pihak berwenang tak segera mengambil langkah tegas yang diperlukan.

Munculnya “Juru Kunci” Dana Haram Tambang

Tidak hanya menyoroti posisi Kepala Wilker, KPJN juga mengungkap adanya sosok baru yang disebut-sebut sebagai “juru kunci” dalam jaringan gelap tambang ilegal ini.

Sosok misterius ini diduga memiliki pengetahuan rinci tentang aliran dana hasil korupsi, termasuk indikasi kuat praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Ini bukan sekadar kasus pelanggaran administratif. Kita bicara soal dugaan pencucian uang dan dana koordinasi yang diduga mengalir ke banyak pihak, termasuk oknum penegak hukum,” beber Dimas, menandakan betapa kompleksnya kasus ini.

KPJN menuntut Kejati untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu. Mereka menegaskan bahwa tidak boleh ada “orang kuat” yang kebal hukum dalam pusaran skandal ini.

“Siapapun yang menikmati hasil korupsi harus diadili. Kami akan terus kawal. Bila Kejati bermain aman, kami siap turun aksi dalam jumlah yang lebih besar,” ancam Dimas, menandakan komitmen mereka untuk terus mengawal kasus ini.

Respons Kejati: Penyidikan Berjalan Sesuai Prosedur

Menanggapi tekanan publik, Kepala Seksi V Intelijen Kejati Sultra, Ruslan, meminta semua pihak untuk bersabar. Ia menegaskan bahwa proses penyidikan sedang berlangsung secara intensif dan dengan kehati-hatian.

“Penetapan tersangka itu bukan perkara opini atau tekanan. Kami bekerja berdasarkan alat bukti. Jika cukup, siapa pun akan kami proses sesuai hukum,” ujar Ruslan.

Ia juga mengingatkan bahwa proses hukum tidak boleh didikte oleh desakan massa, dan Kejati tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai koridor hukum yang berlaku.

Sebagai informasi tambahan, dalam perkara ini, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka, Supriadi, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi di sektor pertambangan Kolaka Utara.

Adapun Kepala Wilker Kolut, yang berada di bawah naungan KUPP Kolaka, memegang peran strategis dalam pengurusan permohonan kedatangan kapal, pemakaian fasilitas terminal umum, pencatatan muatan, hingga pengisian awal Surat Perintah Berlayar (SPB).

Peran krusial inilah yang dinilai KPJN menjadi kunci kelancaran praktik tambang ilegal di wilayah tersebut.
Kasus ini terus menyita perhatian publik, dengan desakan agar hukum ditegakkan secara adil dan transparan semakin menguat.

Harapannya, skandal pertambangan Kolut dapat menjadi titik balik penting bagi pemberantasan korupsi di Sulawesi Tenggara.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *