Aktivitas PT SGHI di Konda Dipertanyakan, LSM Minta Aparat dan Pemda Bertindak

Lokasi penampungan limbah tandon bekas milik PT Sulawesi Giat Hulari Indonesia (SGHI) di Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan,

TINDO.ID | KENDARI – Keberadaan PT Sulawesi Giat Hulari Indonesia (SGHI) di Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, menuai sorotan dari LSM GMBI Sulawesi Tenggara. Perusahaan pengolahan limbah ban bekas tersebut diduga telah lama beroperasi tanpa izin yang jelas.

Sorotan tersebut kembali menguat setelah kasus kebakaran hebat yang pernah terjadi di lokasi perusahaan dan menyebabkan korban jiwa, namun hingga kini tidak diketahui perkembangan penanganannya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa perusahaan tersebut bergerak dalam pengolahan limbah ban bekas yang termasuk kategori bahan berbahaya dan beracun (B3).

Perusahaan ini juga diduga dimiliki oleh seorang warga negara asing asal China yang dikenal dengan nama Mr. Wang.

Kepala Divisi Investigasi LSM GMBI Sultra, Hendra Jaya, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dari hasil investigasi di lapangan.

Menurutnya, aktivitas pengolahan limbah dilakukan dalam kapasitas besar, namun tidak terlihat adanya penerapan standar keselamatan kerja maupun kejelasan perizinan.

“Pembakaran ban bekas berpotensi mencemari udara dalam radius yang cukup luas. Asap yang dihasilkan sangat berbahaya karena mengandung berbagai zat kimia beracun,” ujar Hendra Jaya, Senin (9/3/2026).

Ia menyebut zat berbahaya yang dapat dihasilkan dari pembakaran ban antara lain karbon monoksida, sulfur dioksida, hingga senyawa hidrokarbon aromatik polisiklik yang berisiko terhadap kesehatan masyarakat.

Hendra juga menilai adanya dugaan pembiaran dari sejumlah pihak terkait, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, Dinas Tenaga Kerja, pemerintah kecamatan dan desa setempat hingga aparat kepolisian.

Selain itu, pihaknya juga memperoleh informasi bahwa lahan tempat perusahaan tersebut berdiri diduga merupakan milik salah satu anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan.

Atas temuan tersebut, GMBI Sultra mendesak Polres Kendari untuk memberikan kejelasan terkait perkembangan penanganan kasus yang sebelumnya sempat diproses.

“Kami meminta transparansi kepada pihak Polres Kendari mengenai sejauh mana penanganan kasus ini,” tegasnya.

LSM GMBI Sultra juga meminta Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan segera mengambil langkah tegas dengan menghentikan aktivitas PT SGHI apabila terbukti tidak memiliki izin lengkap.

“Kami menduga ada praktik kongkalikong di balik aktivitas perusahaan ini, karena sudah bertahun-tahun beroperasi tanpa izin yang jelas namun tetap berjalan,” pungkas Hendra.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *