KSBSI Kendari: Pekerja 10 Tahun di PT TAS Berhak Pesangon Sesuai PP 35/2021

TINDO.ID | KENDARI – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari mendampingi seorang pekerja berinisial S dalam sidang tripartit yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari bersama PT Tiara Abadi Sentosa (TAS), Kamis (26/2/2026).

Sidang ini merupakan tindak lanjut dari proses bipartit yang sebelumnya tidak mencapai kesepakatan terkait dugaan tidak dibayarkannya pesangon serta ketidakjelasan status hubungan kerja pekerja tersebut.

Pekerja mengaku telah mengabdi selama 10 tahun di perusahaan, namun tidak pernah mengetahui secara pasti status hubungan kerjanya.

“Saya bekerja selama 10 tahun, tapi tidak jelas kontraknya. Kalau disebut harian, gajinya justru dibayar bulanan,” ujarnya.

Ketua KSBSI Kendari, Iswanto Sugiarto, menegaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, pekerja yang bekerja lebih dari 21 hari dalam sebulan selama tiga bulan berturut-turut secara hukum dapat dianggap sebagai pekerja tetap atau PKWTT.

“Dengan status tersebut, pekerja seharusnya berhak mendapatkan pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Dalam persidangan, kuasa hukum PT TAS menyampaikan bahwa perusahaan saat ini dikelola oleh manajemen baru setelah RUPS. Mereka juga menyinggung dugaan mangkir serta tuduhan perusakan yang dilakukan pekerja.

Namun KSBSI menilai alasan tersebut tidak relevan. Menurut Iswanto, dugaan perusakan yang dimaksud perusahaan terjadi pada Januari 2025, sedangkan PHK terhadap pekerja berlangsung pada Desember 2025 hingga Januari 2026.

Selain itu, tudingan mangkir juga dianggap tidak tepat karena pekerja tidak masuk kerja akibat gaji yang belum dibayarkan.

Ia menegaskan bahwa apabila perusahaan menilai pekerja melakukan tindak pidana, maka persoalan tersebut seharusnya diproses melalui jalur hukum pidana.

Sidang Tripartit I tersebut belum menghasilkan kesepakatan. KSBSI Kendari berharap pada sidang lanjutan nantinya dapat ditemukan solusi terkait pemenuhan hak normatif pekerja, termasuk pembayaran pesangon.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *