JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi memutuskan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kawasan konservasi Raja Ampat, Papua Barat. Keputusan ini diambil setelah melalui rapat terbatas dan mempertimbangkan berbagai masukan dari kementerian serta tekanan publik.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pencabutan izin dilakukan atas persetujuan langsung dari Presiden. “Kemarin, Bapak Presiden memimpin rapat terbatas membahas IUP di Raja Ampat. Atas persetujuan beliau, diputuskan bahwa pemerintah akan mencabut IUP empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya mencatat terdapat lima perusahaan yang memiliki izin pertambangan di wilayah Raja Ampat. Dua perusahaan, yaitu PT Gag Nikel (izin sejak 2017) dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) (izin sejak 2013), memperoleh izin dari pemerintah pusat. Sementara tiga lainnya, yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham, mendapat izin dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
Namun, kehadiran tambang nikel di wilayah yang dikenal sebagai “surga bawah laut” ini menimbulkan polemik. Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, menyatakan bahwa 97 persen wilayahnya merupakan kawasan konservasi. Ia mengeluhkan keterbatasan kewenangan dalam menghadapi persoalan pencemaran lingkungan akibat tambang.
“Ketika terjadi pencemaran lingkungan oleh aktivitas tambang, kami tidak bisa berbuat apa-apa karena kewenangan izin ada di pemerintah pusat,” ujar Orideko dalam pernyataan di Sorong, Sabtu (31/5/2025).
Tekanan publik juga meningkat setelah aksi protes dari aktivis Greenpeace dan empat pemuda Papua pada Indonesia Critical Minerals Conference 2025 di Jakarta. Mereka menyuarakan penolakan terhadap tambang nikel melalui spanduk bertuliskan “Nickel Mines Destroy Lives” dan “Save Raja Ampat from Nickel Mining”. Sebuah banner besar bertuliskan “What’s the True Cost of Your Nickel?” juga diterbangkan ke udara sebagai bentuk simbolik perlawanan.
Sementara itu, pengawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dilakukan pada 26–31 Mei 2025 menemukan pelanggaran lingkungan serius di empat perusahaan tambang, termasuk PT Gag Nikel, PT ASP, PT MRP, dan PT KSM.
Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan pejabat Kementerian ESDM. Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Tri Winarnousai, dalam kunjungan bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, justru menyatakan bahwa tidak ada masalah berarti di tambang tersebut. “Dari atas, kita lihat tidak ada sedimentasi di pesisir. Secara keseluruhan, tambang ini sebetulnya tidak ada masalah,” ujar Tri dalam keterangan resmi, Sabtu (7/6/2025).
Dengan keputusan tegas Presiden Prabowo mencabut izin, pemerintah pusat kini menunjukkan keberpihakan pada prinsip keberlanjutan dan konservasi lingkungan, sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat lokal dan komunitas lingkungan global.
Laporan: Redaksi
Sumber :
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250610104943-85-1238059/prabowo-cabut-4-izin-usaha-tambang-nikel-di-raja-ampat?utm_source=notifikasi&utm_campaign=browser&utm_medium=mobile.













