TINDO.ID | JAKARTA – Aliansi Aktivis Mahasiswa Nusantara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pusat PT ANTAM di Jakarta, Senin (tanggal menyesuaikan).
Dalam aksinya, mereka menuntut evaluasi menyeluruh terhadap Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) ANTAM Kolaka yang diduga menjadi penyebab pencemaran udara di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Koordinator lapangan aksi, Asrawan, menyebutkan bahwa asap pekat yang berasal dari cerobong smelter milik PT ANTAM telah menimbulkan keresahan warga dan mengancam kesehatan masyarakat di sekitar area pertambangan.
“Pencemaran udara dari smelter PT ANTAM sangat membahayakan. Jika terus dibiarkan, dampaknya bisa sangat fatal bagi kesehatan warga sekitar,” tegas Asrawan saat menyampaikan orasi di lokasi aksi.
Ia menambahkan bahwa komitmen PT ANTAM dalam mewujudkan tambang yang ramah lingkungan patut dipertanyakan. Menurutnya, aktivitas pembakaran pada tungku-tungku pengolahan nikel menghasilkan emisi berbahaya yang bertolak belakang dengan prinsip pertambangan berkelanjutan yang selama ini diklaim oleh perusahaan.
“Kami mempertanyakan apakah UBPN Kolaka sudah memenuhi standar pengelolaan lingkungan yang semestinya. Dari temuan di lapangan, kenyataannya justru sebaliknya. Polusi udara yang ditimbulkan bisa menyebabkan gangguan pernapasan, ISPA, iritasi mata dan kulit, bahkan meningkatkan risiko penyakit jantung dan kanker,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Asrawan menegaskan bahwa aksi ini merupakan langkah awal dari rangkaian aksi lanjutan yang akan digelar di instansi-instansi pemerintah terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian BUMN, dan BPI Danantara.
Ia juga mengkritisi upaya PT ANTAM yang dinilai sedang membangun citra positif melalui kegiatan bersih-bersih lingkungan, yang melibatkan pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Kolaka, namun belum menyentuh persoalan utama pencemaran udara yang dikeluhkan masyarakat.
“UBPN ANTAM Kolaka sedang aktif melakukan pencitraan lewat kegiatan bersih-bersih lingkungan, dengan menggandeng pemerintah dan DPRD Kolaka. Namun, fakta pencemaran udara yang terjadi tidak ditindak secara serius. Aspirasi kami juga tidak ditanggapi dengan layak oleh pemerintah daerah, oleh karena itu kami akan melanjutkan aksi ke kementerian terkait,” tegas Asrawan di akhir pernyataannya.
Laporan: Redaksi













