KONAWE, TINDO.ID – Aktivitas pertambangan nikel oleh PT Gemilang Multi Mineral (GMM) di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, menuai sorotan tajam. Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) menduga kuat perusahaan tersebut beroperasi di kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), sebuah izin wajib yang diatur oleh undang-undang.
Ketua P3D, Jeje, mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang mereka terima, wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT GMM berada di dalam Hutan Lindung (HL) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT). “Data yang kami terima menunjukkan lokasi IUP PT GMM berada di dalam HL dan HPT. Sementara perusahaan tersebut diduga kuat belum memiliki PPKH,” ujar Jeje, Senin (4/8/2025).
Jeje menegaskan, meskipun PT GMM sudah memiliki IUP Operasi Produksi, izin tersebut tidak serta-merta membolehkan aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa PPKH. Hal ini, menurut Jeje, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor 7 Tahun 2021.
”Kami mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian ESDM untuk segera melakukan evaluasi dan menindak tegas dugaan pelanggaran ini,” tegasnya.
Menurut Jeje, pelanggaran terhadap ketentuan PPKH bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran berat yang dapat berujung pada sanksi serius, mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha. “PT GMM harus ditindak tegas karena diduga menambang tanpa izin di kawasan HPT dan HL. Ini pelanggaran berat dan tidak bisa ditoleransi,” tambahnya.
Mengakhiri pernyataannya, Jeje juga mempertanyakan ketegasan hukum dalam kasus ini. “Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Redaksi masih terus berupaya mengonfirmasi dugaan tersebut kepada manajemen PT Gemilang Multi Mineral.
Editor: Redaksi











