KPK Ungkap Dugaan Pelanggaran, PT Tristaco Mineral Makmur Diduga Abaikan Kewajiban Pascatambang ​

Salah satu Jetty di Kabupaten Konawe Utara. Foto: Istimewa

TINDO.ID | KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti praktik sejumlah perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diduga tidak mematuhi kewajiban pascatambang.

Temuan ini terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Sektor Pertambangan di Kantor Inspektorat Provinsi Sultra, Rabu, 30 Juli 2025.

​Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah PT Tristaco Mineral Makmur (TMM), yang beroperasi di Konawe Utara (Konut). Perusahaan ini dilaporkan belum menyetorkan dana jaminan pascatambang, padahal kewajiban ini diatur secara ketat dalam regulasi.

​Ketua Umum Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara, Jefri, mengungkapkan data ini berdasarkan informasi resmi dari Inspektur Tambang Ahli Madya, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM.

​”Ini bukti nyata PT TMM mengabaikan regulasi. Sudah bertahun-tahun beroperasi, tapi jaminan pascatambangnya belum juga disetor,” tegas Jefri, Rabu, 6 Agustus 2025.

​Jefri menjelaskan, jaminan pascatambang merupakan dana cadangan krusial untuk pemulihan lingkungan secara menyeluruh setelah operasional tambang selesai.

Dana ini berbeda dengan jaminan reklamasi yang hanya digunakan untuk rehabilitasi lahan saat aktivitas tambang masih berlangsung.

​”Fungsi pascatambang sangat vital agar lingkungan tidak terbengkalai. Ini menyangkut masa depan masyarakat dan kelestarian alam,” imbuhnya.

​Pelanggaran ini, menurut Jefri, memiliki dasar hukum yang kuat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010.

Sanksinya pun tidak main-main, bisa berupa hukuman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

​Menanggapi dugaan pelanggaran tersebut, P3D berencana melaporkan PT TMM ke Polda Sultra dan mendesak Kementerian ESDM untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan.

​”Pencabutan izin adalah langkah tegas agar perusahaan tambang patuh terhadap regulasi. Ini demi memastikan keberlanjutan lingkungan setelah pertambangan,” tutup Jefri.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *