TINDO.ID | KONUT – Koalisi Aktivis Nasional Sulawesi Tenggara–Jakarta (KOLTIVNAS Sultra–Jakarta) mendesak penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan jabatan oleh seorang notaris berinisial TFA dalam kasus pertambangan di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara.
TFA disoroti karena diduga merangkap jabatan sebagai Direktur Utama PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) dan Komisaris Utama PT Trised Mega Cemerlang (TMC), dua perusahaan yang kini terjerat masalah hukum.
Juru bicara KOLTIVNAS, Pandi Bastian, mengungkapkan bahwa PT TMM terlibat dalam kasus korupsi pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.
Bahkan, Direktur PT TMM telah divonis bersalah karena menyalahgunakan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk memfasilitasi penjualan hasil tambang ilegal.
“Ironisnya, TFA sebagai pemegang saham mayoritas 85% di PT TMM justru diduga ikut menerima aliran dana dari praktik ilegal tersebut, namun hingga kini ia belum tersentuh proses hukum,” tegas Pandi, Rabu (10/9/2025).
Selain itu, PT TMC yang juga dikendalikan oleh TFA diduga menggunakan IUP siluman dengan memalsukan dokumen.
Dugaan ini diperkuat oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tahun 2023 yang mencatat adanya penyimpangan dalam penggunaan SK Bupati Konawe Utara Nomor 400 Tahun 2012.
SK tersebut, yang seharusnya hanya terkait pembentukan Tim Pelaksana Program Adiwiyata, disalahgunakan sebagai izin pertambangan.
“Atas temuan ini, kuat dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen oleh PT TMC. Kami mendesak Kejaksaan Agung RI segera turun tangan,” lanjut Pandi.
Empat Tuntutan Utama
Dalam pernyataan sikapnya, KOLTIVNAS menyampaikan empat tuntutan utama kepada Kejaksaan Agung RI:
- Memanggil dan memeriksa TFA atas dugaan menerima aliran dana dari hasil penyalahgunaan dokumen PT TMM.
- Menyelidiki dugaan kepemilikan IUP siluman dan pemalsuan dokumen oleh PT TMC.
- Mendukung pengungkapan kasus korupsi di wilayah IUP PT Antam, sambil menolak praktik tebang pilih dalam penegakan hukum.
- Menegaskan bahwa TFA, sebagai notaris sekaligus pimpinan perusahaan tambang, harus diperiksa secara hukum tanpa pengecualian.
Pandi menegaskan, “Kami hanya ingin hukum ditegakkan seadil-adilnya. Jangan ada lagi pihak yang kebal hukum hanya karena jabatan atau kekuasaan.”
Hingga berita ini diterbitkan, TFA belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang dilayangkan oleh KOLTIVNAS.
Laporan: Redaksi











