Satgas Gakum Bidik Tiga Perusahaan di Kolaka: Diduga Rambah Hutan Lindung

​Penertiban Kawasan Hutan oleh Tim Gabungan

​Ketgam: Satgas PKH saat memasang plang peringatan di lokasi PT Toshida. Foto: Istimewa 

TINDO.ID | KOLAKA – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakum) bersama tim gabungan kementerian dan lembaga telah memulai operasi penertiban terhadap aktivitas perusahaan yang diduga kuat melakukan perambahan kawasan hutan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

​Tindakan tegas ini berfokus pada tiga entitas usaha, yaitu PT Toshida, Perusda Aneka Usaha Kolaka (AUK), dan PT Surya Lintas Gemilang (SLG). Ketiganya kini berada di bawah pengawasan ketat aparat penegak hukum.

​Aksi penertiban di lapangan, yang berlangsung pada Kamis (26/9/2025), ditandai dengan pemasangan plang peringatan dan pelaksanaan verifikasi teknis di lokasi aktivitas perusahaan. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas indikasi serius pelanggaran izin usaha, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin resmi.

​Tim gabungan yang turun ke Kolaka ini terdiri dari unsur-unsur strategis, mulai dari Kejaksaan, TNI, Polri, hingga instansi teknis terkait, yang beroperasi di bawah mandat langsung dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

​Verifikasi dan Penegasan Fokus Operasi

​Meskipun ketiga perusahaan tersebut bergerak di sektor yang berkaitan dengan pertambangan, Kolonel Romadhon, Komandan Koordinator Wilayah (Dankorwil) Satgas PKH Kolaka, menegaskan bahwa fokus operasi tidak terbatas hanya pada sektor tambang.

​”Banyak yang salah persepsi. Fokus kami bukan semata-mata aktivitas tambang, tapi memastikan kawasan hutan tertib sesuai aturan,” tegas Kolonel Romadhon.

​Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiga perusahaan tersebut diduga kuat menjalankan operasinya di kawasan hutan berstatus lindung.

​Mengenai sanksi, Kolonel Romadhon menjelaskan kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tingkat pusat. “Sanksi pasti ada. Itu kewenangan Satgas Gakum dan Kejaksaan Agung. Kami di lapangan hanya bertugas memasang plang dan melakukan verifikasi teknis,” ujarnya.

​Saat ini, proses verifikasi mendalam masih berlangsung. Keputusan terkait penindakan dan sanksi lebih lanjut akan menunggu instruksi resmi berupa surat perintah yang dikeluarkan dari pusat.

​Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *