Laskar Sultra Resmi Laporkan Dugaan Tambang Batu Ilegal di Kolaka Timur ke Polda

TINDO.ID | KENDARI – Lembaga Lentera Pemerhati Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (LASKAR SULTRA) secara resmi melaporkan dugaan aktivitas penambangan batu ilegal di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim). Laporan tersebut telah disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra pada Kamis (27/11/2025).

​Aktivitas penambangan tanpa izin (Peti) yang berlokasi di Desa Iwikondo, Kecamatan Loea, ini dinilai meresahkan dan merusak lingkungan.

​Ketua Umum Laskar Sultra, Israwan, S.A.P, menegaskan bahwa praktik ilegal ini tidak boleh dibiarkan, terlebih karena adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu.

​“Hari ini kami resmi melaporkan tambang batu ilegal di Desa Iwikondo ke Ditreskrimsus Polda Sultra. Ini bentuk keseriusan kami dalam mengawal kasus penambangan ilegal yang sangat merugikan masyarakat, merusak lingkungan, dan diduga kuat melibatkan sejumlah oknum intelektual yang memungkinkan kegiatan ilegal ini berjalan,” tegas Israwan.

​Laskar Sultra mendesak Polda Sultra untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh. Mereka menilai praktik penambangan batu di area tersebut sangat berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak langsung pada masyarakat lingkar tambang.

​Israwan menyoroti bahwa aktivitas ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

​Ia secara khusus merujuk pada ancaman pidana bagi pelaku:

  • Pasal 158 UU Minerba: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin lainnya dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
  • Pasal 109 UU Minerba: Pelaku pengangkutan, pengolahan, atau penjualan hasil tambang tanpa izin turut diancam pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

​Sebagai organisasi yang konsisten memperjuangkan keadilan hukum dan isu lingkungan, Laskar Sultra berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini.

​“Kami tidak akan berhenti sampai ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Ini komitmen moral kami untuk mengawal penegakan hukum di Bumi Anoa,” tutup Israwan, sembari menambahkan bahwa jika praktik ilegal dibiarkan, hal tersebut akan mencoreng tata kelola sumber daya alam di Sulawesi Tenggara.

​Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *