LBH HAMI Soroti Vonis Ringan Pelaku Pengeroyokan Guru Honorer di Kendari

Isi tuntutan dan putusan kedua terdakwa.

TINDO.ID | KENDARI – Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Sulawesi Tenggara menyoroti keras penanganan perkara penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Mansur, guru honorer SDN 2 Kendari, yang terjadi pada 9 Januari 2025.

Sorotan itu mencuat setelah dua terdakwa, Sumaryono Sasmita dan Andi Sadli Tenry Sampiang—seorang ASN Pemprov Sultra—divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Pada 11 Juli 2025, majelis hakim menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada keduanya, namun tanpa perintah penahanan atau masa hukuman yang wajib dijalani.

Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari yang sejak awal hanya menuntut hukuman empat bulan penjara. Yang lebih mengherankan, kedua terdakwa tidak pernah ditahan, baik oleh penyidik kepolisian maupun kejaksaan, sejak penetapan tersangka hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Kami sangat menyayangkan vonis yang begitu ringan, itu pun hanya percobaan. Padahal Pak Mansur dikeroyok hingga mengalami luka serius dan robek pada bagian kepala,” tegas Andri, perwakilan LBH HAMI Sultra, Minggu (30/11/2025).

Menurut Andri, putusan tersebut sangat jauh dari rasa keadilan. Ia menegaskan bahwa tindak pidana pengeroyokan seharusnya dijatuhi hukuman lebih berat mengingat ancaman Pasal 170 KUHP mencapai maksimal lima tahun enam bulan penjara.

“Minimal JPU menuntut setengah dari ancaman hukuman. Tetapi yang terjadi justru tuntutan sangat ringan. Ini janggal,” ujarnya.

LBH HAMI juga mempertanyakan keputusan JPU yang tidak mengajukan banding atas vonis tersebut. Andri menyebut sikap itu sebagai anomali besar dalam proses penegakan hukum.

“Jika putusan lebih ringan dari tuntutan, seharusnya otomatis JPU mengajukan banding. Namun dalam kasus ini tidak dilakukan sama sekali. Ini menjadi tanda tanya besar,” tegasnya.

Lebih jauh, Andri membandingkan perlakuan aparat penegak hukum dalam dua perkara berbeda yang sama-sama melibatkan Mansur. Ketika Mansur menjadi korban pengeroyokan, para pelaku justru mendapatkan hukuman sangat ringan. Namun ketika Mansur menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak, ia dituntut enam tahun penjara meski tidak ditemukan fakta memberatkan dalam persidangan.

“Fenomena ini mempertontonkan bagaimana hukum kita tajam ke bawah, tumpul ke atas,” pungkasnya.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *