PD Aneka Usaha Kolaka Terancam Denda Rp1,19 Triliun, Diduga Tambang Nikel di Hutan Lindung

TINDO.ID | KOLAKA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan sejumlah perusahaan tambang nikel yang diduga beroperasi di dalam kawasan hutan lindung.

Temuan tersebut diperoleh setelah Satgas PKH melakukan penyisiran di berbagai wilayah, termasuk di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Salah satu perusahaan yang masuk dalam daftar temuan tersebut adalah PD Aneka Usaha Kolaka (AUK), yang beroperasi di Kabupaten Kolaka.

Perusahaan daerah ini tercatat sebagai salah satu entitas yang berpotensi dikenai sanksi denda administratif akibat aktivitas pertambangan yang diduga merambah kawasan hutan.

Berdasarkan data yang diperoleh AmanahSultra.id, PD Aneka Usaha Kolaka berpotensi dikenakan denda administratif dengan nilai fantastis mencapai Rp1.194.783.390.856,85 atau sekitar Rp1,19 triliun.

Potensi sanksi tersebut diduga kuat berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang dilakukan PD AUK di kawasan hutan seluas 122,64 hektare.

Tindakan ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf a, yang secara tegas melarang setiap orang melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah.

Selain itu, aktivitas tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk memiliki perizinan lengkap, termasuk persetujuan penggunaan kawasan hutan.

Pengenaan sanksi administratif ini mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang kehutanan, yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PD Aneka Usaha Kolaka belum memberikan keterangan resmi terkait potensi sanksi denda administratif tersebut.

Tak hanya menghadapi persoalan perambahan kawasan hutan, PD AUK juga diketahui menyimpan sejumlah persoalan lain.

Sebelumnya, perusahaan ini terseret dalam dugaan praktik korupsi, sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kolaka Tahun 2024 yang dirilis oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sultra.

Temuan BPK tersebut disoroti dan dipublikasikan oleh Aliansi Masyarakat Pemantau Korupsi (AKAR) Sultra, yang menilai adanya ketidaksesuaian tata kelola arus kas PD AUK.

Kondisi tersebut dinilai berdampak signifikan terhadap nilai penerimaan atau bagi hasil perusahaan dengan Pemerintah Kabupaten Kolaka.

Selain itu, terungkap pula adanya perubahan mekanisme pembayaran kewajiban mitra Kerja Sama Operasi (KSO) pertambangan yang dinilai janggal dan mencurigakan.

Atas temuan tersebut, AKAR Sultra telah melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra beberapa waktu lalu.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *