TINDO.ID | BOMBANA – Desakan penghentian aktivitas PT Sultra Industrial Park (SIP) di Kabupaten Bombana kian menguat. Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (Ampuh Sultra) meminta pemerintah dari tingkat kabupaten hingga pusat segera mencabut seluruh perizinan perusahaan kawasan industri tersebut.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, menyebut keberadaan PT SIP sarat persoalan sejak awal. Ia menilai lokasi kawasan industri tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bombana, namun tetap diloloskan melalui rekomendasi kesesuaian tata ruang dari Dinas PTSP.
“Ini bukan sekadar persoalan administratif. Jika bertentangan dengan RTRW, maka ada potensi pelanggaran hukum di dalamnya,” kata Hendro, Kamis (19/2/2026).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan adanya dugaan tumpang tindih wilayah dengan IUP milik PT Panca Logam Makmur dan PT Anugrah Alam Buana Indonesia. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik terbuka antar pemangku kepentingan di lapangan.
Penolakan terhadap PT SIP sendiri telah memicu aksi mahasiswa dan masyarakat. Pada 18 Februari 2026, aksi tersebut bahkan berujung ketegangan dengan aparat kepolisian.
Menurut Ampuh Sultra, konflik sosial tidak akan terus berulang apabila pemerintah berani mengambil langkah tegas.
“Solusi paling efektif adalah menghentikan kegiatan PT SIP dan mencabut perizinan yang bermasalah. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban benturan kebijakan,” tegas Hendro.
Ampuh Sultra juga meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menyelidiki proses penerbitan rekomendasi tata ruang yang dinilai tidak memiliki dasar legalitas kuat.
“Kami mendesak penegakan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
Laporan: Redaksi
Ketgam: Ilustrasi penambangan













