Status Tanah di Desa Waturambaha, Konawe Utara, Menyulut Kekhawatiran Warga

Bermukim Sudah Puluhan Tahun

TINDO.id | KONUT – Ratusan kepala keluarga (KK) yang tinggal di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, saat ini merasa khawatir. Pemukiman yang telah mereka tempati selama puluhan tahun ternyata terletak di dalam kawasan hutan.

Warga setempat mengklaim bahwa lokasi pemukiman dan perkebunan mereka sebelumnya ditetapkan oleh pemerintah sebagai tempat relokasi dari pulau Labengki Besar.

Ketidakpastian ini muncul ketika kawasan pemukiman mereka ditetapkan sebagai kawasan hutan. Badan Pertanahan Nasional (BPN) menolak untuk mengeluarkan sertifikat tanah kepada warga karena status tanah mereka berada di atas kawasan hutan.

“Setelah melihat peta, BPN menolak, kecuali status kawasan tersebut diubah terlebih dahulu. Baru sertifikat bisa diterbitkan,” ucap Wakir salah seorang warga Desa Waturambaha, Jumat malam (29/9/2023).

Pemukiman ini telah lama menjadi tempat tinggal bagi warga setempat. Menurut mereka, pada tahun 1996-1997, tempat ini, yang sebelumnya dikenal sebagai Pasir Panjang, ditetapkan sebagai perkampungan dalam program Kementerian Sosial.

“Pada tahun 1998, itu dijadikan desa persiapan. Lahan ini telah dibagikan kepada masyarakat dengan pembagian lahan pekarangan rumah seluas 35 meter, ditambah lahan dua hektar per KK untuk perkebunan,” jelas salah seorang warga.

Warga merasa bingung karena status lahan pemukiman mereka berubah-ubah. Awalnya diubah dari kawasan hutan menjadi area penggunaan lain (APL), lalu kembali ke status kawasan hutan.

“Masyarakat juga bingung dengan pemerintah. Mereka memanggil kami untuk tinggal di sini. Ini yang membuat kami kecewa,” keluhnya.

Tidak hanya pemukiman dan perkebunan warga yang terkena dampaknya. Fasilitas pemerintah seperti bangunan sekolah juga terletak di atas tanah kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

Warga mengharapkan agar Kementerian Kehutanan menurunkan status hutan dari kawasan pemukiman mereka sehingga mereka dapat mengurus legalitas tanah mereka. Pemukiman di Desa Waturambaha sebagian besar dihuni oleh nelayan dan karyawan perusahaan pertambangan yang beroperasi di desa tersebut.

Mereka berharap agar masalah status tanah ini segera diselesaikan untuk mengakhiri kekhawatiran dan kebingungan mereka.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *