FKPK Temukan Indikasi Penyimpangan Besar dalam Proyek Reklamasi Sorue Jaya, Konawe

 

TINDO.ID | KONAWE – Forum Komunikasi Pemberantasan Korupsi (FKPK) melakukan investigasi awal terkait dugaan penyimpangan dalam proyek reklamasi laut di Desa Sorue Jaya, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.

Proyek yang pada dokumen perencanaan awal tercatat sebagai pembangunan kawasan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) itu, belakangan berubah haluan menjadi kawasan “Kampung Nelayan Modern Merah Putih.” Perubahan peruntukan tersebut dinilai dilakukan tanpa adanya sosialisasi terbuka kepada masyarakat.

Ketua Tim Investigasi FKPK, Wiwin Saputra, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dari aspek teknis, administratif, hingga tata kelola proyek. Temuan tersebut mencakup dugaan penggunaan material reklamasi yang tidak memenuhi standar, penguasaan sebagian lahan oleh pihak perseorangan, hingga terbitnya sertifikat atas lahan reklamasi yang status legalitasnya belum jelas.

Perubahan Peruntukan Tanpa Sosialisasi

FKPK menyoroti tidak adanya penjelasan publik terkait perubahan konsep dari perumahan MBR menjadi kawasan “Kampung Nelayan Modern”. Minimnya sosialisasi ini dinilai dapat memunculkan pertanyaan mengenai arah kebijakan proyek serta manfaatnya bagi masyarakat yang tinggal di kawasan pesisir.

Material Reklamasi Diduga Tidak Memenuhi Standar

Temuan awal tim investigasi mengindikasikan bahwa material timbunan reklamasi tidak sesuai standar teknis, termasuk ketentuan dalam dokumen AMDAL. Kondisi tersebut dikhawatirkan menimbulkan risiko kerusakan lingkungan serta mengancam stabilitas konstruksi di kawasan pesisir Sorue Jaya.

Penguasaan Lahan oleh Pihak Perseorangan

Sejumlah bidang di area reklamasi diduga telah dikuasai oleh pihak-pihak perseorangan dan bahkan telah diterbitkan sertifikat kepemilikannya. FKPK menilai hal ini bermasalah mengingat status hukum lahan reklamasi serta dasar penerbitan sertifikat tersebut belum memiliki kejelasan yang sah.

Dampak Sosial Mulai Dirasakan Warga

Akses masyarakat pesisir terhadap ruang publik disebut sudah mulai terhambat. FKPK mengingatkan bahwa kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik sosial, mengingat aktivitas reklamasi dan perubahan fungsi lahan dapat mengganggu wilayah tangkap ikan serta ruang hidup warga Sorue Jaya.

Tata Kelola Pemerintahan Dinilai Lemah

FKPK juga menyoroti lemahnya koordinasi antar-instansi, terutama pemerintah daerah, BPN, serta pihak pelaksana proyek. Transparansi dokumen perencanaan, perizinan, hingga kontrak pelaksanaan dinilai minim dan sulit diakses oleh masyarakat.

Pernyataan Resmi FKPK

“Ini bukan sekadar persoalan reklamasi. Ini menyangkut pengelolaan aset publik dan hak masyarakat. FKPK menuntut keterbukaan dokumen, audit teknis, hingga penelusuran legalitas penerbitan sertifikat. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan mendorong tindakan administratif maupun pidana,” tegas Wiwin Saputra.

Tuntutan FKPK untuk Penegakan Akuntabilitas

FKPK secara resmi meminta pemerintah daerah dan pihak terkait untuk:

Melakukan audit teknis terhadap material dan konstruksi reklamasi.

Melakukan audit administratif atas penerbitan sertifikat dan kejelasan status hukum tanah reklamasi.

Membuka akses publik terhadap seluruh dokumen perencanaan, izin, AMDAL/UKL-UPL, dan kontrak proyek.

Menyelenggarakan mediasi publik agar masyarakat terdampak memperoleh kepastian dan ruang dialog resmi.

FKPK menegaskan akan melanjutkan investigasi dengan meminta klarifikasi dari pemerintah daerah, BPN, dan pihak pelaksana proyek. Laporan lengkap hasil investigasi tahap pertama akan dipublikasikan setelah seluruh bukti dan dokumen pendukung terkumpul.**

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *