Polda Sultra Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, 7 Kg Sabu Diamankan

Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara saat mengamankan Kurir Narkoba di Kendari

TINDO.ID | KENDARI Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, aparat berhasil membongkar jaringan pengedar lintas provinsi dan mengamankan seorang kurir berinisial B (40), warga asal Kolaka, Sultra.

Penangkapan berlangsung dramatis pada Rabu dini hari (7/5/2025) sekitar pukul 05.30 WITA, di Jalan Pembangunan, Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti sabu seberat 7 kilogram.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra, Kompol Syahrul, membenarkan pengungkapan kasus besar ini. “Benar, kami berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 7 kilogram,” ujarnya kepada awak media, Senin (12/5/2025).

Informasi lebih lanjut disampaikan oleh Ps. Kanit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra, AKP Bahri. Menurutnya, sabu bernilai miliaran rupiah tersebut didapatkan pelaku dari seorang bandar besar di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

“Pelaku mengangkut barang melalui jalur darat, menempuh rute panjang dari Bone – Palopo – Malili – Kolaka Utara – Kolaka, hingga akhirnya tiba di Kendari,” jelas AKP Bahri.

Untuk menjalankan aksinya, B dijanjikan imbalan sebesar Rp10 juta per pengiriman, ditambah bonus Rp1 juta per kilogram sabu yang berhasil diedarkan. “Dengan membawa 7 kilogram, ia diperkirakan akan menerima total Rp17 juta,” tambahnya.

Jaringan ini menggunakan modus operandi yang rapi dan tertutup. Transaksi tidak dilakukan di tempat umum, melainkan barang diantar langsung ke pelanggan tetap di kediaman masing-masing. Pola distribusi seperti ini, menurut AKP Bahri, menunjukkan bahwa jaringan narkoba internasional mulai menyasar wilayah timur Indonesia.

“Ini sinyal bahaya. Kami akan terus memperketat pengawasan dan membongkar jaringan yang lebih besar,” tegasnya.

Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Sultra. Penyidik tengah melakukan pengembangan intensif guna mengungkap keterlibatan aktor lain, termasuk bandar besar yang berada di balik pergerakan B.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara.

Laporan: Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *