TINDO.ID | KENDARI- Polresta Kendari berhasil membongkar praktik aborsi ilegal yang telah beroperasi secara terselubung selama kurang lebih tiga tahun di sebuah rumah di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Pengungkapan kasus yang mengejutkan ini menyeret enam orang tersangka. Kasus ini bermula dari penangkapan sepasang kekasih yang menjadi pintu masuk terbongkarnya jaringan terlarang tersebut.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai dari tertangkapnya pasangan kekasih berinisial R dan N yang kedapatan melakukan aborsi.
”Pengungkapan ini berdasarkan hasil pengembangan adanya pasangan kekasih yang melakukan aborsi,” ungkap Kombes Pol Edwin L. Sengka dalam konferensi pers di Mapolresta Kendari, Kamis (25/9/2025).
Amankan 10 Janin dan Enam Pelaku
Dari pengembangan kasus R dan N, polisi kemudian meringkus empat orang lainnya yang diduga kuat sebagai operator utama praktik aborsi ilegal. Keempat pelaku tersebut masing-masing berinisial J (25), SE (22), AS (37), dan S (38). Mereka ditangkap di Kelurahan Lepolepo pada Jumat (19/9/2025).
Yang paling mengejutkan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 10 janin yang diduga merupakan hasil praktik aborsi yang dilakukan oleh jaringan ini selama kurun waktu tiga tahun terakhir.
”Dari hasil pengungkapan, ada sebanyak 10 janin yang kita amankan. Kasus ini masih terus kita kembangkan untuk mencari kemungkinan adanya korban atau pelaku lain,” beber Kapolresta Edwin.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan bahwa jaringan pelaku ini diduga telah melakukan aborsi terhadap pasangan R dan N sebelum akhirnya operasi ilegal mereka terbongkar. Diduga kuat, praktik terlarang ini telah berjalan sejak tiga tahun terakhir.
Kini, enam orang tersangka, termasuk pasangan R dan N, telah ditahan di Mapolresta Kendari. Mereka dijerat dengan hukuman berat, yakni Pasal 348 KUHP dan Pasal 346 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Editor: Redaksi













