BPK Ungkap PT Mushar Utama Sultra Diduga Tambang di Kawasan Hutan Tanpa Izin

Ilustrasi Perambahan Hutan. Foto: Net

BPK Ungkap PT Mushar Utama Sultra Diduga Tambang di Kawasan Hutan Tanpa Izin

TINDO.ID | KONAWE UTARA Perusahaan tambang PT Mushar Utama Sultra (MUS) yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga kuat melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Padahal, izin PPKH merupakan dokumen wajib yang menjadi syarat mutlak bagi setiap perusahaan sebelum melakukan kegiatan tambang di wilayah kehutanan.

Dugaan pelanggaran tersebut bukan sekadar isu. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan adanya indikasi kuat kegiatan ilegal tersebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan tujuan tertentu atas pengelolaan perizinan pertambangan mineral, batubara, dan batuan.

Laporan bernomor 13/LHP/XVII/05/2024, yang diterbitkan pada 20 Mei 2024 oleh Auditorat Keuangan Negara IV, menyebutkan bahwa PT MUS membuka kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas 3,52 hektare di wilayah Kecamatan Molawe tanpa kelengkapan administrasi legal.

“Berdasarkan analisis atas luasan areal bukaan lahan dalam wilayah konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) berstatus IT, diketahui bahwa PT MUS belum dilengkapi dengan perizinan berupa IPPKH,” tulis tim Auditorat Keuangan Negara IV BPK RI dalam laporannya.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan pelanggaran lain. PT MUS belum menempatkan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Pascatambang, kewajiban yang seharusnya dipenuhi untuk menjamin pemulihan lingkungan pasca kegiatan pertambangan.

Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa perusahaan telah mengabaikan prinsip tanggung jawab lingkungan (environmental responsibility) dalam operasinya.

Sebagai catatan, aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang dapat berimplikasi pada sanksi pidana berat bagi pelakunya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Mushar Utama Sultra belum memberikan tanggapan resmi atas temuan BPK tersebut.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *