TINDO.ID | KENDARI – PT ST Nikel Resources, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan bijih nikel di Desa Dunggua, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Labengki DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (28/10/2025).
RDP tersebut digelar untuk menindaklanjuti laporan Korps Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (KOMANDO) Provinsi Sultra terkait dugaan tujuh pelanggaran aktivitas houling ore nikel dari site PT ST Nikel menuju jeti PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) di Kelurahan Tondonggeu, Kota Kendari.
Dalam rapat tersebut, pihak PT ST Nikel diminta memberikan klarifikasi atas sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain:
Kelebihan muatan (overload), di mana kapasitas muatan sumbu terberat seharusnya maksimal 8 ton per ritase, namun ditemukan mencapai 12 hingga 18 ton.
Kelebihan jumlah kendaraan, yang seharusnya maksimal 50 unit per malam, namun hasil investigasi menunjukkan aktivitas antara 50 hingga 130 unit per malam.
Pelanggaran rute, di mana kendaraan seharusnya melalui jalur Abeli Dalam – Ranomeeto – Boulevard, tetapi banyak yang melewati jalur alternatif Puuwatu – Kota Lama – Jembatan Reluk Kendari.
Tidak adanya jembatan timbang di lokasi pemuatan ore di site PT ST Nikel.
Penggunaan BBM subsidi, bukan BBM industri yang semestinya digunakan untuk kendaraan operasional tambang.

RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Sultra, Sulaiha Sanusi, didampingi Wakil Ketua Komisi III, Aflan Sulfadli, ST., Eng. Turut hadir pula sejumlah perwakilan instansi terkait, di antaranya Dinas Perhubungan, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sultra, Dinas SDA dan Bina Marga, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), serta Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM, Isran Naim.
Dalam forum tersebut, pihak PT ST Nikel sempat berupaya membantah sebagian temuan, namun Koordinator KOMANDO, Sulkarnain, menegaskan bahwa seluruh dugaan pelanggaran telah dilengkapi bukti-bukti hasil investigasi lapangan.
“Kegiatan houling harus dihentikan sementara sambil menunggu kelengkapan IUJP pihak ketiga. Fakta pelanggaran sudah jelas di depan mata. Tim terpadu harus berani mengambil sikap tegas,” tegas Sulkarnain di hadapan peserta RDP.
Sulkarnain juga menunjukkan dokumen bukti pelanggaran houling kepada seluruh instansi yang memiliki kewenangan penindakan. Ia menilai, jika tidak ada langkah tegas dari tim terpadu, maka akan muncul pertanyaan mengenai keberpihakan dinas terkait terhadap penegakan aturan di sektor pertambangan.
Hasil Keputusan RDP DPRD Sultra:
PT ST Nikel Resources wajib menggunakan IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) untuk angkutan dan harus dipihak-ketigakan.
Mulai hari ini, PT ST Nikel wajib melampirkan print out hasil timbangan dari site Dunggua untuk memastikan berat muatan maksimal 8 ton per ritase.
PT ST Nikel dilarang melakukan aktivitas houling secara mandiri dan harus bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin resmi.
Komisi III DPRD Sultra bersama tim terpadu akan melakukan investigasi langsung ke lokasi penambangan di Amonggedo hingga ke jeti PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) di Kendari.
RDP ditutup dengan penegasan bahwa seluruh pihak diminta mematuhi hasil keputusan tersebut sebagai upaya penegakan regulasi dan perlindungan terhadap keselamatan lalu lintas serta kelestarian infrastruktur jalan.
Laporan: Redaksi













