TINDO.ID | KENDARI – Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra Bersatu mendesak transparansi penuh terhadap aktivitas hauling ore nikel PT ST Nikel Resources dalam RDP DPRD Kota Kendari, Senin (02/03/2026).
Aliansi menilai terdapat sejumlah persoalan krusial, mulai dari dugaan pelanggaran rute dispensasi, kelebihan tonase, hingga keterbukaan realisasi RKAB 2026.
Koordinator APH, Malik Botom, mengungkapkan sekitar 100 unit truk beroperasi setiap malam dengan dua rit melalui jalur kota. Muatan disebut melampaui 13 ton, sementara batas jalan kota hanya 8 ton.
Dishub Kota Kendari menjelaskan perusahaan memiliki dispensasi terbatas pada beberapa ruas jalan, namun dugaan pelanggaran rute akan menjadi bahan evaluasi bersama.
Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Kevin Fahri Ramadan, menegaskan potensi sanksi jika armada terbukti melanggar jalur dispensasi serta mengingatkan kewajiban SIM B bagi pengemudi.
Menanggapi seluruh aduan, DPRD Kota Kendari memastikan akan memanggil kembali pihak terkait dan melakukan inspeksi lapangan, termasuk ke jetty PT Tiara Abadi Sentosa.
Sementara itu, PT ST Nikel Resources menyatakan seluruh perizinan lengkap dan berkomitmen mematuhi ketentuan yang berlaku.
APH Sultra Bersatu menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga seluruh aspek legalitas dan operasional benar-benar terverifikasi secara transparan.
Laporan: Redaksi













