AMDAL PT SCM Dipersoalkan, Warga Routa Desak DPRD Konawe Segera Gelar RDP

Ketua Komisi II DPRD Konawe, Eko Saputra Jaya, SH saat menerima massa aksi.

TINDO ID | KONAWE – Polemik pertambangan di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, kembali memanas. Hingga kini, persoalan yang melibatkan aktivitas pertambangan PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) belum juga menemukan titik terang, sementara keresahan masyarakat terus meningkat.

Atas dasar tersebut, puluhan masyarakat Routa menyambangi kantor DPRD Konawe untuk menyampaikan aspirasinya. Kedatangan masyarakat tersebut disambut oleh Ketua Komisi II, Eko Saputra Jaya, SH bersama anggota.

Aksi ini mengacu pada Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, masyarakat menilai penyampaian aspirasi dan kritik terhadap kebijakan maupun aktivitas korporasi merupakan hak konstitusional yang dijamin negara.

Hak tersebut, menurut warga Routa, kini digunakan untuk menuntut kejelasan atas dugaan pelanggaran kesepakatan yang dilakukan PT SCM.

PT SCM diketahui saat ini tengah menjalankan aktivitas pertambangan di wilayah Routa. Namun, masyarakat menilai perusahaan tersebut telah menyimpang dari kesepakatan awal yang menjadi dasar penerimaan aktivitas tambang di wilayah mereka, khususnya terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Kami menilai ada ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan AMDAL yang disepakati bersama masyarakat. Ini bukan persoalan kecil, karena menyangkut lingkungan dan keberlangsungan hidup warga,” tegas perwakilan masyarakat Routa.

Atas dasar itu, masyarakat secara terbuka mendesak DPRD Kabupaten Konawe dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera turun tangan melakukan pengkajian menyeluruh.

Adapun sejumlah tuntutan yang disampaikan antara lain:

Pertama, masyarakat meminta Pimpinan DPRD Kabupaten Konawe, khususnya Komisi II, segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas AMDAL PT SCM yang selama ini dijadikan pedoman kesepakatan dengan masyarakat Routa.

Kedua, DPRD diminta merekomendasikan pengkajian ulang terhadap AMDAL PT SCM oleh instansi berwenang. Warga menilai telah terjadi dugaan pembohongan publik, karena pelaksanaan pertambangan dianggap tidak berjalan sesuai dengan dokumen dan kesepakatan yang ada.

Ketiga, masyarakat menegaskan bahwa AMDAL merupakan instrumen hukum wajib sebelum kegiatan pertambangan dimulai. AMDAL berfungsi mengidentifikasi, memprediksi, serta mengelola dampak penting terhadap lingkungan fisik, biologis, sosial, dan ekonomi, termasuk penyusunan Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL).

Jika prosedur ini dilanggar, maka aktivitas pertambangan patut dipertanyakan secara hukum.

“Jika AMDAL tidak dijalankan sesuai prosedur, maka izin dan aktivitas tambang tersebut harus dievaluasi secara serius,” tambah warga.

Masyarakat berharap DPRD tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret demi menjaga keadilan lingkungan serta hak-hak masyarakat lokal di Kecamatan Routa.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Konawe Eko Saputra Jaya, SH., secara tegas menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat kecamatan Routa.

“Amdal merupakan dokumen penting kegiatan perusahaan yang harus disosialisasikan dan diketahui oleh masyarakat, pelibatan masyarakat menjadi hal yang mutlak, namun jika masyarakat tidak dilibatkan kami akan tidaki, kami tidak main-main,” ujar Eko Saputra Jaya.

Eko pun mengarahkan agar sekretariat segera mengatur jadwal RDP bersama PT SCM dan PT IKIP beserta pihak terkait, agar persoalan ini segera diselesaikan.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *