Bawaslu Konawe Rekomendasi PSU di TPS 02 Desa Baruga

Pemilih Tak Bersyarat Ikut Nyoblos, DPT 193

Ketgam: Restu Tebara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Bawaslu Konawe

TINDO.id | KONAWE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Baruga Kecamatan Wonggeduku Barat (Wobar).

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Restu di salah satu Warung Kopi di Kota Unaaha, saat menggelar konferensi Pers pada Kamis 15 Februari 2024, malam.

“Rekomendasi PSU itu telah kami keluarkan sejak kemarin, berdasarkan rekomendasi dari Panwascam,” katanya.

Adapun alasan dikeluarkannya rekomendasi PSU itu, karena terdapat dua pemilih yang tidak memenuhi syarat telah menyalurkan hak pilihnya di TPS tersebut.

“Bawaslu Konawe melalui PTPS dan Panwascam Wonggeduku Barat menyimpulkan bahwa Pasal 372 ayat 2 huruf d itu sudah terpenuhi sehingga dikeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang,” jelasnya.

Restu mengungkapkan, dua pemilih yang diketahui sebagai pasangan suami istri tersebut terdaftar sebagai Pemilih Tetap di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dan juga identitas kependudukan bersangkutan berasal dari Konsel.

“Keduanya tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di TPS tersebut. Karena keduanya bukan DPTb dan juga DPK sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,”ungkapnya.

Menurut Restu sebagaimana yang dipersyaratkan oleh PKPU 25 dan Surat KPU RI Nomor 272Perihal Penjelasan Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu Tahun 2024, yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk diberikan surat suara untuk menyalurkan hak pilihnya di TPS tersebut.

Selanjutnya, untuk teknis pelaksanaan PSU, Restu menyebut itu tergantung dari KPU Konawe. Berdasarkan PKPU dan Undang-undang, KPU punya waktu untuk melaksanakan PSU, 10 hari setelah Bawaslu mengeluarkan rekomendasi PSU.

“Jadi kemarin kami sudah mengeluarkan rekomendasi, durasi waktunya sudah terhitung mulai hari ini,” pungkasnya.**

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *