TINDO.ID | JAKARTA – Forum Aktivis Pemerhati Anti Korupsi Nusantara (FPKN) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Kamis, 26 Juni 2025.
Mereka mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) segera menuntaskan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan kapal pesiar Azimut 43 Atlantis yang disebut-sebut milik mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi.
Proyek pengadaan kapal mewah senilai Rp9,9 miliar tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2020. Namun hingga kini, penanganan kasus tersebut dinilai stagnan dan tidak menunjukkan kemajuan signifikan.
Koordinator Lapangan FPKN, Muh Arsandi, menegaskan bahwa Irjen Pol Bambang Didik Widjanarko selaku Kapolda Sultra harus bertindak tegas dan segera membawa kasus ini ke tahap penyidikan.
“Penanganan yang lamban ini menimbulkan kecurigaan publik. Kami mendesak Kapolda Sultra untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi kapal Azimut 43 yang menyeret nama mantan Gubernur Ali Mazi,” tegas Arsandi dalam orasinya.
Ia juga mendesak Mabes Polri untuk turun tangan dan memperkuat koordinasi dengan Polda Sultra agar penanganan perkara ini tidak berujung pada penghentian tanpa kepastian hukum.
Senada, Juslin selaku Jenderal Lapangan FPKN menyatakan bahwa momen pergantian pimpinan di Polda Sultra harus dijadikan titik balik dalam menunjukkan komitmen nyata terhadap pemberantasan korupsi.
“Kasus ini harus segera ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kami minta Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra segera menetapkan tersangka,” tegas Juslin.
Menurut FPKN, pengadaan kapal senilai hampir Rp10 miliar tersebut menyimpan banyak kejanggalan, mulai dari proses pengadaan hingga dugaan penyalahgunaan aset negara. Mereka juga menyoroti kemungkinan keterlibatan pejabat lainnya di lingkup Pemerintah Provinsi Sultra.
Selain itu, FPKN mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kejaksaan Agung untuk ikut mengawal dan mengambil alih penyelidikan apabila ditemukan indikasi serius adanya intervensi atau upaya pengaburan fakta hukum.
“Kami juga meminta Pemerintah Pusat melalui Mabes Polri, KPK, dan Kejagung untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan Kepala Bea Cukai Kendari dan Kepala Otoritas Kota Kendari dalam kasus ini,” tambah Juslin.
FPKN menegaskan akan terus mengawal jalannya proses hukum dan mengajak seluruh elemen masyarakat sipil serta media untuk terlibat aktif dalam pengawasan.
“Kami ingin memastikan tidak ada tempat aman bagi pelaku korupsi. Selama keadilan belum ditegakkan, kami akan terus bergerak,” pungkasnya.
Laporan: Redaksi













